TERASMALUT.ID — Status jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sembilan Desa Kecamatan Loloda Tengah (Loteng) terbengkalai.
Ini menyusul, akibat Camat di kecamatan Loloda tengah, Febianus Atajalim diduga keasikan melakukan konsolidasi kemenangan istrinya yang ikut bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) di salah satu partai politik sehingga belum dilakukan pelantikan terhadap anggota BPD di sembilan desa.
Padahal BPD 9 desa yang berada di Kecamatan Loloda Tengah itu proses pemilihan telah selesai pada Maret 2023 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi kepada wartawan, Selasa (15/08) tadi menyatakan, anggota BPD di 9 (sembilan) desa Kecamatan Loloda Tengah merasa resah atas nasib mereka karena, hingga saat ini mereka belum dilantik, padahal proses pemilihan telah selesai pada Maret 2023 kemarin.
Ia juga menyebutkan sementara desa-desa lain telah sibuk dengan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes).
“Namun dari informasi yang didapat dari Anggota BPD, camat Loteng cuma sibuk dengan kegiatan konsolidasi politik menjelang 2024, karena istrinya lagi ikut Caleg di salah satu partai politik,”ujar Joko.
“Untuk itu saya sebagai Ketua komisi I ketika menerima informasi ini, dengan adanya beberapa desa yang BPD-nya belum dilantik mengunjungi kami komisi I dan menyampaikan keluhan ini, maka komisi I cepat merespon masalah ini dan akan melakukan pemanggilan kepada camat dan juga kepala DPM-PD untuk memintai keterangan kenapa sampai saat ini BPD yang sudah terpilih belum di lantik-lantik juga padahal setelah pemilihan sampai saat ini sudah masuk enam bulan,”ungkapnya.
Joko juga menegaskan, kepada Camat Loteng Fabianus Atajalim, agar secepat mungkin menyiapkan agenda pelantikan untuk anggota BPD di 9 desa kecamatan Loteng tersebut.
“Daripada sibuk dengan agenda-agenda diluar dari tugas dan fungsi sebagai kepala wilayah Kecamatan, sebaiknya Camat menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatannya,”jelas Politikus Partai Golkar ini.
Menurut Joko, kalau camat terbukti melakukan hal-hal politik maka peran masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif dan kalau terbukti dan punya bukti-bukti lengkap segera melakukan laporan kepada Panitia Pengawas desa.
“Jika itu benar bahwa camat melakukan konsolidasi untuk kemenangan istrinya, laporkan keada Panwas Desa dan Panwascam agar yang bersangkutan dapat diproses dengan aturan yang berlaku karena itu sudah melanggar aturan sebagai seorang ASN,”tegas Joko