KPU dan DPRD Halmahera Barat Rakor Persiapan Pleno dan Paripurna Pasca Putusan Dismissal MK

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — KPU bersama DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pleno dan paripurna penetapan paslon terpilih pilkada 2024 pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Ketua KPU Babul M Syaifuddin usai rakor menyampaikan, KPU bersama DPRD telah berkoordinasi terkait persiapan pleno maupun paripurna penetapan hasil putusan dismissal oleh MK.

“Kami melakukan koordinasi persiapan, setelah hasil putusan dismissal oleh MK. Kalaupun ditolak, sudah ada koordinasi dari pihak KPU maupun DPRD persiapan pleno dan paripurna, dan plenonya akan dilakukan pada 6 Februari setelah diserahkan hasil ke DPRD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Musda KNPI Halbar Ke-VI, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah Berdaya Saing

Babul mengatakan, jika kedua gugatan pemohon ditolak maka KPU akan melakukan persiapan sesuai juknis. Di mana satu hari setelahnya langsung dilakukan pleno penetapan di KPU, lalu hasilnya diserahkan ke DPRD untuk paripurna.

“Plenonya setelah diserahkan hasil di hari itu juga, besoknya baru ditindaklanjut dilakukan paripurna pada 7 Februari,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Halbar Rustam Fabanyo saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan, DPRD bersama KPU melakukan rakor persiapan. Jika dismissal ditolak maka KPU akan segera melakukan pleno penetapan.

Baca Juga :  Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

“Kami dari lembaga DPRD sifatnya menerima hasil dari putusan MK dan pleno penetapan KPU, setelah itu kami melakukan paripurna,” terangnya.

Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, jika KPU melakukan pleno pada 6 Februari maka DPRD paripurna pada 7 Februari dengan dua agenda yaitu paripurna masa akhir jabatan dan paripurna penetapan hasil pemenangan yang disampaikan KPU melalui pleno.

“Paripurna nanti di hari Jumat jam 2 dengan dua agenda itu. Kami juga menunggu hasil putusan dismissal oleh MK hari ini dan besok, perkara dari paslon DINAMIS dan IKLAS,” pungkasnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:29 WIB

Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: