Maret Mendatang, BPN Berlakukan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pertanahan Halbar, Arman Anwar

Kepala Pertanahan Halbar, Arman Anwar

JAILOLO, Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Arman Anwar menyatakan, mulai 01 Maret 2022 pemohon pengurusan administrasi untuk jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan.

“Jual beli tanah harus ada BPJS dan ini adalah aturan baru melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan,”kata Arman Anwar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (22/02/22).

Baca Juga :  Gagasan Pupeda dan Sidagi Resmi Dilaunching, Chuzaemah : Wujud Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Dikatakan Arman, pemberlakukan INPRES Nomor 1 tahun 2022 ini akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 01 Maret 2022.

Menurutnya, INPRES ini diinstruksikan kepada sejumlah Kementerian guna mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ada di Halbar.

Baca Juga :  Berlagak Preman Halangi Kerja Jurnalis, Kapolda Didesak Copot Kasat Intel Polres Halbar

“Ini bukan pada korelasinya, tapi pada persoalan optimalisasi seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia terjamin,” singkat Kepala Pertanahan Halbar.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:08 WIB

UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10 WIB

Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Berita Terbaru

error: