JAILOLO, Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Arman Anwar menyatakan, mulai 01 Maret 2022 pemohon pengurusan administrasi untuk jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
“Jual beli tanah harus ada BPJS dan ini adalah aturan baru melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan,”kata Arman Anwar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (22/02/22).
Dikatakan Arman, pemberlakukan INPRES Nomor 1 tahun 2022 ini akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 01 Maret 2022.
Menurutnya, INPRES ini diinstruksikan kepada sejumlah Kementerian guna mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ada di Halbar.
“Ini bukan pada korelasinya, tapi pada persoalan optimalisasi seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia terjamin,” singkat Kepala Pertanahan Halbar.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi