JAILOLO, defactonews.co – Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Tuada, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) no urut 01, 02 dan 04, kembali melayangkan keberatan dan tuntutan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades kepada Bupati setempat. Rabu (14/09/22).
Selain ke Bupati, Hairun Rizal, SH., MH. dan rekannya Agung Ilyas SH yang dipercayakan sebagai Kuasa Hukum melalui surat kuasa oleh ketiga Cakades yakni Sukur Sunardi, Sanif Husen dan Adam H Saleh itu juga melayangkan keberatan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Ini menyusul setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa pada 22 Agustus, panitia Pilkades Tuada diduga melakukan pelanggaran dan tidak prosedural.
Hairun Rizal menyampaikan terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh ketua panitia Pilkades Tuada itu menguntungkan cakades no urut 03, sehingga pihaknya mengajukan keberatan serta tuntutan kepada Bupati dan juga panitia tingkat Kabupaten.
“Jadi yang pertama pada hari Senin 22 Agustus Tahun 2022 bertempat di Desa Tuada kecamatan Jailolo kabupaten halmahera barat dilakukan Pemilihan Kepala Desa untuk Periode Tahun 2022-2029 dengan proses pemungutan suara yang mulai sejak 11.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT, serta Proses pemilihan tersebut terdapat pelangggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilhan Kepala Desa Tuada yang diketuai oleh Faisal D Sidik,”katanya
Dikemukakan Hairun, Ketua panitia Pilkades juga tidak mengizinkan dan atau melarang 12 orang tersebut untuk mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan tersebut.
“Keduabelas warga tersebut merupakan warga Desa Tuada yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bahkan keduabelas warga tersebut namanya tercantum dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),”bebernya.
Ia menyebut, Dua belas warga yang namanya tercantum dalam DPT dan TPS diantaranya sebagai berikut : 1) Riswan B. Aba (TPS I), 2) Saidun Saman (TPS II), 3) Isma Bapa (TPS I), 4) Rajiman Bapa (TPS I), 5) Munawar Salasa (TPS I), 6) Rasni M. Salasa (TPS I), 7) Nurjamila Abubakar (TPS I), 8) Apriyani B. Aba (TPS I), 9) Ruslan Aba (TPS I), 10) Maslan Bapa (TPS I), 11) Asmi Tadarus (TPS I), 12) Rumiyan Aba (TPS I).
Secara faktual dilapangan dan dapat dibuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuada dan Pantia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tuada bahwa terdapat 10 (sepuluh) warga atau pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik DPT pada TPS 001 maupun DPT pada TPS 002, namun Panitia mengizinkan dan memperbolehkan mereka menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos.
“Jadi 10 warga yang diperbolehkan namanya tidak terdapat di DPT tapi diperbolehkan mencoblos di TPS diantaranya Wiayant Jumati pada TPS II, Abdullah Ahmad TPS II, Askur Ajon TPS II, Aifa Muhammad TPS II, Hamid Husen TPS II, Suratin Sunardi TPS II, Rofiko Sijou TPS II, Nofita Mahmud TPS I, Ridwan Aman TPS I, dan Ida Hamid mencoblos pada TPS I,”bebenya.
Tak cukup sampai disitu kata Hairun, Terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuada dengan cara mengizinkan anak dibawah umur yang bernama Suci Mulyanto berusia 16 Tahun untuk mencoblos pada tempat pemungutan suara di TPS I.
Menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan Ketentuan Umum Pasal I Angka 17 Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmabera Barat yang menyebutkan bahwa “Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa.
“Bahkan pula pelanggaran Money Politik yang dilakukan oleh Tim Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 atas nama Sdr. Mardani Bakar dengan memberikan sejumlah uang kepada warga yang bernama Warda Sabtu, Mirjan Sabtu dan Rusmini dengan tujuan untuk mencoblos Calon Nomor Urut 3 atas nama Sdr. HILMAN MALIK, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 67 huruf a Peraturan Bupati Halmabera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa Jenis pelanggaran pemilihan kepala desa yang dapat dilaporkan dan diselesaikan secara berjenjang yakni a) Money Politik atau pemberian materi lainnya, b) Pemalsuan data, c) Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,”ujarnya.
Berdasarkan permasalahan Hukum yang diuraikan tersebut, Selaku Kuasa Hukum, Hairun meminta kepada Bupati dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten agar dapat menyelesaikannya dengan cara merekomendasikan atau meminta secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuada untuk melakukan Pemungutan Suara susulan terhadap 12 warga yang namanya terdaftar dalam DPT di TPS I maupun II.
“Dan ini kami meminta agar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas-asas umum dalam pemilhan,”ketus Hairun.
Pihaknya juga meminta kepada Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten dan panitia pemilhan Kepala desa tingkat desa agar membatalkan hasil pemilihan terhadap warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan anak dengan usia dibawah umur.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Junto Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimane dimaksnd pada ayat (5).
“Dalam hal terjadi perselisikan hasil pemilihan kepala desa, Bupati dan Panitia Pemilihan kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari,”pungkas Hairun.
Penulis : Tim
Editor : Eghez