Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan (Dok/terasmalut)

Konferensi pers penetapan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan (Dok/terasmalut)

terasmalut — Kepolisian resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, telah menetapkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Fraksi PDI-P, Yafet Sidigol  bersama sopir.

Penetapan tersangka secara resmi oleh Polres Halmahera barat ini menyusul, setelah Yafet Sidigol bersama sopir yang merupakan adik adik kandungnya itu dinyatakan bersalah akibat terlibat dalam pemukulan dan pengeroyokan terhadap warga desa Galala Mus D Jalil di desa Akelamo kecamatan sahu pada Minggu 05 Januari 2025.

Kapolres Halmahera Barat, melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa terdapat 3 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang kami sita adalah bukti vidio oleh para saksi di tempat kejadian. Modus operandinya hanya 2, karena tersinggung dengan acungan jempol korban serta ucapan korban yang mengatakan dewan babi,”ungkap Bakri, Jumat (17/01/2025).

Baca Juga :  Ketua Bapemperda Desak Pemda Bentuk Perda Izin Reklame

Atas tindakan tersebut, sambung Bakri, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya, Pasal 170, pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 5 bulan,”tuturnya.

Bakri menyatakan, saat ini, kasus tersebut dalam tahapan pemberkasan berkas perkara dan akan dilakukan penyerahan tahap 1 dalam waktu dekat.

“Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. In sya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke kejaksaan Halmahera Barat,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejadian itu viral di media sosial pada Rabu 08/01/25, yang di mana aksi pemukulan dan pengeroyokan terekam kamera warga setempat.

Baca Juga :  IDI Cabang Halbar Kolaborasi Dengan Polres Gelar Pengobatan Gratis

Mus D Jalil, korban pemukulan dan pengeroyokan mengaku dirinya lebih dulu dipukuli, karena tak terima dirinya mengangkat jari jempol kepada kedua terduga pelaku.

Setalah itu Yafet Sidigol dengan gagahnya menyebut dirinya “saya Anggota DPR” namun karena tak terima dipukul lebih dulu di depan anak dan istrinya hingga wajah dan kepalanya memar, Mus kemudian membalas dengan Cacian “Dewan Babi”.

Yafet lalu kembali melayangkan pukulan ke arah wajah Mus yang berada di atas kendaraan saat hendak meninggalkan lokasi insiden.

Naasnya, sopir yang diduga sebagai adik kandung Yafet ini justru menginjak Mus dari belakang hingga membuatnya tersungkur. beruntung kejadian tersebut dilerai oleh warga setempat.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Meri Popala Turun Langsung, Pastikan Kondisi Warga Pengungsi Halbar
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Sabtu, 11 April 2026 - 14:56 WIB

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel

Halmahera Barat

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:56 WIB

error: