terasmalut — Pemerintah kembali membuka babak baru pengembangan energi panas bumi di Maluku Utara. Wilayah Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat kini resmi dikelola investor asing setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi tersebut.
Penetapan itu diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026 tentang pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha Ormat Technologies, Inc. asal Amerika Serikat, dinyatakan sebagai badan usaha yang memenangkan proses lelang.
Keputusan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Januari 2026. Dalam keputusan itu dicantumkan identitas resmi badan usaha pemenang, termasuk alamat kantor perusahaan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, serta nomor induk berusaha yang terdaftar.
Dengan penetapan ini, Telaga Ranu resmi memasuki fase lanjutan pengelolaan panas bumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah kerja potensial. Kawasan ini dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung agenda transisi energi dan penguatan bauran energi baru terbarukan di kawasan timur Indonesia.
Pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak penetapan.
Selain itu, perusahaan juga wajib menempatkan komitmen eksplorasi pada bank milik negara dalam jangka waktu paling lama empat bulan. Penempatan komitmen ini menjadi prasyarat awal sebelum kegiatan eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di lapangan.
Kementerian ESDM juga menegaskan kewajiban pembentukan badan usaha khusus apabila pemenang lelang belum memiliki entitas yang secara spesifik diperuntukkan mengelola wilayah kerja panas bumi yang dimenangkan. Badan usaha tersebut harus memiliki komposisi kepemilikan saham minimal 95 persen oleh perusahaan pemenang lelang.
Masuknya PT Ormat Geothermal Indonesia menandai keterlibatan investor asing dalam pengembangan panas bumi Telaga Ranu. Pemerintah berharap proyek ini dapat segera memasuki tahap eksplorasi dan pengembangan, sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Halmahera Barat dan Maluku Utara secara umum.*(tm/red)














