Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

PT Ormat Geothermal Indonesia ditunjuk sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu, Maluku Utara

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Panas Bumi, Energi Terbarukan

Foto Ilustrasi Panas Bumi, Energi Terbarukan

terasmalut — Pemerintah kembali membuka babak baru pengembangan energi panas bumi di Maluku Utara. Wilayah Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat kini resmi dikelola investor asing setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi tersebut.

Penetapan itu diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026 tentang pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha Ormat Technologies, Inc. asal Amerika Serikat, dinyatakan sebagai badan usaha yang memenangkan proses lelang.

Keputusan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Januari 2026. Dalam keputusan itu dicantumkan identitas resmi badan usaha pemenang, termasuk alamat kantor perusahaan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, serta nomor induk berusaha yang terdaftar.

Dengan penetapan ini, Telaga Ranu resmi memasuki fase lanjutan pengelolaan panas bumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah kerja potensial. Kawasan ini dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung agenda transisi energi dan penguatan bauran energi baru terbarukan di kawasan timur Indonesia.

Pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak penetapan.

Selain itu, perusahaan juga wajib menempatkan komitmen eksplorasi pada bank milik negara dalam jangka waktu paling lama empat bulan. Penempatan komitmen ini menjadi prasyarat awal sebelum kegiatan eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di lapangan.

Kementerian ESDM juga menegaskan kewajiban pembentukan badan usaha khusus apabila pemenang lelang belum memiliki entitas yang secara spesifik diperuntukkan mengelola wilayah kerja panas bumi yang dimenangkan. Badan usaha tersebut harus memiliki komposisi kepemilikan saham minimal 95 persen oleh perusahaan pemenang lelang.

Masuknya PT Ormat Geothermal Indonesia menandai keterlibatan investor asing dalam pengembangan panas bumi Telaga Ranu. Pemerintah berharap proyek ini dapat segera memasuki tahap eksplorasi dan pengembangan, sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Halmahera Barat dan Maluku Utara secara umum.*(tm/red)

Baca Juga :  Miris! di Halbar Beasiswa Diperuntukkan Bagi Anak Pejabat, Masyarakat Ekonomi Lemah Gigit Jari

 

Berita Terkait

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WIB

Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang

Senin, 20 April 2026 - 22:17 WIB

KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya

Berita Terbaru

Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:08 WIB

Tampak Siswa SD N 12 Halmahera saat menjalani Tes Kemampuan Akademik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:23 WIB

error: