Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

PT Ormat Geothermal Indonesia ditunjuk sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu, Maluku Utara

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Panas Bumi, Energi Terbarukan

Foto Ilustrasi Panas Bumi, Energi Terbarukan

terasmalut — Pemerintah kembali membuka babak baru pengembangan energi panas bumi di Maluku Utara. Wilayah Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat kini resmi dikelola investor asing setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi tersebut.

Penetapan itu diumumkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui Pengumuman Nomor 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026 tentang pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu. PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha Ormat Technologies, Inc. asal Amerika Serikat, dinyatakan sebagai badan usaha yang memenangkan proses lelang.

Keputusan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Januari 2026. Dalam keputusan itu dicantumkan identitas resmi badan usaha pemenang, termasuk alamat kantor perusahaan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, serta nomor induk berusaha yang terdaftar.

Dengan penetapan ini, Telaga Ranu resmi memasuki fase lanjutan pengelolaan panas bumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah kerja potensial. Kawasan ini dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung agenda transisi energi dan penguatan bauran energi baru terbarukan di kawasan timur Indonesia.

Pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paling lambat empat bulan sejak penetapan.

Selain itu, perusahaan juga wajib menempatkan komitmen eksplorasi pada bank milik negara dalam jangka waktu paling lama empat bulan. Penempatan komitmen ini menjadi prasyarat awal sebelum kegiatan eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di lapangan.

Kementerian ESDM juga menegaskan kewajiban pembentukan badan usaha khusus apabila pemenang lelang belum memiliki entitas yang secara spesifik diperuntukkan mengelola wilayah kerja panas bumi yang dimenangkan. Badan usaha tersebut harus memiliki komposisi kepemilikan saham minimal 95 persen oleh perusahaan pemenang lelang.

Masuknya PT Ormat Geothermal Indonesia menandai keterlibatan investor asing dalam pengembangan panas bumi Telaga Ranu. Pemerintah berharap proyek ini dapat segera memasuki tahap eksplorasi dan pengembangan, sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih, peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Halmahera Barat dan Maluku Utara secara umum.*(tm/red)

Baca Juga :  Tambang dan Energi Terbarukan Siap Ngebut, Halbar Bersiap Jadi Magnet Ekonomi Baru

 

Berita Terkait

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: