terasmalut, JAILOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah V Maluku-Maluku Utara, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan DPRD tidak melakukan konspirasi dalam pengelolaan APBD.
Pasalnya, Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KPK, Integritas Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat disebut masih dalam kategori zona merah yang rentan.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah V Maluku-Maluku Utara, Gian Patria menyampaikan, Adanya penetapan kategori zona merah terhadap pemerintah kabupaten halmahera barat ini setelah pihaknya melakukan survei melalui tiga kelompok responden yaitu ASN, Masyarakat dan tokoh agama.
Menurutnya, ketika ketiga kelompok responden ini berurusan dengan pemda ada pengakuannya bahwa mereka pernah melihat, mendengar serta merasakan ada pungli yang tingginya 63%, sehingga dengan indikator itulah Pemda Halbar masuk dalam kategori zona merah.
Selain itu, APBD Halmahera Barat terbilang sangat terbatas yang nilainya dibawah 1 triliun atau 940 Miliar. Bahkan lanjut Dian, Bahwa Pajak dan pendapatan pemda sangat kecil, ditambah lagi hutang Pemda 200 miliar lebih, bahkan belanja pegawai di atas 30%.
“Jadi jangan sampai ada konspirasi antara Eksekutif sama Legislatif melalui Pokir, dan bagi-bagi proyek yang dititipkan ke Dinas-dinas yang mengakibatkan anggarannya tidak sampai ke masyarakat. karena APBD-nya kecil, pendapatannya kecil, hutang juga banyak,”kata Gian Patria saat dikonfirmasi usai menggelar rapat koordinasi akselerasi pencegahan Korupsi bersama Pemda dan DPRD Halbar. Senin (11/12/23).
Gian menyebut, Secara tata kelola dari semua pemerintah daerah di Maluku Utara, Halmahera Barat bersihnya dari korupsi masih berada di posisi tengah, tidak terlalu tinggi tidak terlalu rendah.
“Untuk Halbar nilainya masih rendah, artinya masih rendah komitmen terhadap regulasi. Dan kepatuhan terhadap regulasi oleh pimpinan tertinggi hingga pimpinan OPD masih rendah,”pungkas Kasatgas Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah V.