JAILOLO, defactonews.co – Seorang tahanan kasus Penganiayaan terhadap perempuan berinisial RF (21) warga Desa Loce Kecamatan Sahu timur ditemukan tewas gantung diri di dalam sel Mapolres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara. Padahal dimasukkan ke dalam Sel tahanan Polres setempat baru seminggu.
Nan Barani, adik kandung ayah korban menyebutkan, peristiwa itu diketahui melalui salah satu penyidik Polres Halbar pada Pukul 08.30 WIT Kamis (13/10/22). Awalnya RF diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan.
Dia menjelaskan, Pihak keluarga RF memperoleh informasi dari penyidik sekitar 08.30 WIT bahwa korba sudah meninggal dunia di dalam sel akibat gantung diri menggunakan tali jaket sweater yang dikenakan pada saat ditahan.
“Jadi pada pukul setengah sembilan tadi, penyidik memberitahukan kepada kami bahwa RF sudah meninggal dunia akibat gantung diri di dalam sel menggunakan tali jaketnya,”kata Nan Barani
Nan menyampaikan, Kalau memang yang dilakukan RF yang mengakibatkan meninggal dunia adalah gantung diri. seharusnya keluarga korban juga diharuskan untuk menyaksikan di TKP sehingga bisa diyakini bahwa benar ada peristiwa bunuh diri.
“Kalau memang benar itu karena bunuh diri mengapa kami dari keluarga tidak diminta untuk menyaksikan peristiwa tersebut, ini ada apa,”sesalnya.

Selain itu, kata Nan, Ada juga keterangan yang berbeda dari salah satu anggota polres halbar, bahwa RF bunuh diri menggunakan tali sepatu. Bahkan sambung Nan, RF juga sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di dalam sel oleh salah satu penyidik tetapi ada juga keterangan yang berbeda dari anggota lain bahwa RF masih bernafas sehingga dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan medis.
Nan menyebutkan, dari beberapa keterangan yang berbeda mulai dari perbedaan tali yang digunakan untuk bunuh diri hingga RF yang dinyatakan meninggal dunia di dalam sel dan meninggal di RSUD Jailolo, menurutnya ada kejanggalan. Bahkan ia menduga pernyataan yang bermacam-macam tersebut merupakan pernyataan seperti lempar batu sembunyi tangan.
“Disaat jenazah masih di TKP kami tidak diberitahukan, tetapi kami diberitahukan oleh penyidik ketika jenazah sudah tergelatak di RSUD dengan alasan bahwa almarhum masih bernafas, padahal di pemberitahuan awal yang disampaikan oleh penyidik almarhum sudah meninggal sewaktu masih di sel,”ungkapnya.
Ia juga menyesalkan, Ruang tahanan yang penjagaannya seharusnya begitu ketat tetapi kenapa jaket bisa diloloskan hingga kedalam ruang tahanan.
Nan menegaskan, Dengan adanya keterangan yang berbeda-beda itu, pihaknya akan menggugat ke Kapolres Halbar, Kapolda Maluku Utara bahkan hingga ke Mabes Polri.
“Saya sudah caritahu bahwa Kapolres saat ini sedang cuti dan tidak berada di Halbar, tetapi jika sudah ada saya akan meminta kejelasan atas meninggalnya keponakan saya. Bahkan masalah ini juga akan diproses ke Polda Malut dan jika tidak diindahkan lagi maka akan dilanjutkan ke Mabes Polri,”tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas Polres Halbar belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait adanya peristiwa tersebut.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi