Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/TEMPO/Imam Sukamto

Dok/TEMPO/Imam Sukamto

terasmalut, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, dalam kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Rusman Emba kemudian dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang diantaranya adalah pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra Laode Gomberta, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021 Mochamad Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga :  Sketsa dan Silsilah Disetujui Ahli Waris, Tim Peneliti Yakin Usulan Kapitan Banau Sebagai Pahlawan Berhasil

Konstruksi perkara

Asep menyatakan kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Muna mengajukan dana PEN di masa Pandemi Covid-19. Rusman Emba, menurut Asep meminta Syukur Akbar menghubungi Ardian.

“LMRE meyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan. Maka disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar,” kata Asep.

Ardian disebut menerima uang sebesar sekitar Rp 2,4 miliar. Uang itu, menurut Asep beasal dari Laode Gomberta sebagai pengusaha di Kabupaten Muna.

“Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar amerika,” kata dia.

Baca Juga :  Kabid Beacukai Provinsi Aceh Dilaporkan ke Itjen Kemenkeu Buntut Pemblokiran Nomor WhatsApp Wartawan

Setelah menerima uang, lanjut Asep, Ardian kemudian memberikan persetujuan agar Kabupaten Muna mendapatkan pinjaman dana PEN senilai Rp 401,5 miliar. Dari dana itu, Rusman Emba yang merupakan kader PDIP kemudian merancang proyek yang kemudian digarap oleh perusahaan milik Laode Gomberta.

“LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG,” kata dia.

Laode Gomberta dan Rusman Emba sebagai pemberi  suap pun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyeret Muhammad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke pengadilan. Ardian divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2022 sementara Laode M Syukur Akbar divonis 5 tahun penjara.*(Red/Tempo.co)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Raja Abdullah II di Jakarta
Peringati Harkitnas ke-117, Bupati James Uang Tekankan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa
Kenakan Seragam Komcad, Bupati Halmahera Barat Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang
TNI Mulai Siapkan Ratusan Markas untuk Program MBG
Sebanyak 46 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Dievaluasi Bappenas, Kemensos Sebut Ada Perbedaan Sumber Data
Hadiri HKG PKK ke-52 di Solo, Meri Popala Ingatkan Ini Kepada Kader PKK Halbar
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
KPU RI Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-cawapres
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:57 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Raja Abdullah II di Jakarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:36 WIB

Peringati Harkitnas ke-117, Bupati James Uang Tekankan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:33 WIB

Kenakan Seragam Komcad, Bupati Halmahera Barat Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:21 WIB

TNI Mulai Siapkan Ratusan Markas untuk Program MBG

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:42 WIB

Sebanyak 46 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Dievaluasi Bappenas, Kemensos Sebut Ada Perbedaan Sumber Data

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel

Halmahera Barat

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:56 WIB

error: