Sebanyak 46 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Dievaluasi Bappenas, Kemensos Sebut Ada Perbedaan Sumber Data

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin memberikan keterangan pers soal polemik 46 persen penerima bansos tak tepat sasaran. Agus menyampaikan ke awak media di Kantor Kementerian Sosial, Cawang, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin memberikan keterangan pers soal polemik 46 persen penerima bansos tak tepat sasaran. Agus menyampaikan ke awak media di Kantor Kementerian Sosial, Cawang, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan

 

JAKARTA, TM — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut ada 46 persen penerima bantuan sosial atau bansos tak tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin menyebut data yang digunakan Kementerian PPN/Bappenas berbeda dengan Kementerian Sosial.

Dia mengatakan, Bappenas menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sedangkan Kementerian Sosial memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kementerian Sosial telah melaksanakan amanah UU 12 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,”kata Agus saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial di Cawang, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Agus menyebut Kementerian Sosial selalu mengecek dan menilai kelayakan bagi setiap calon penerima bansos. Dia menyebut pengecekan itu berdasarkan data kependudukan, pelanggan listrik, pengurus perusahaan, penerima upah di atas UMP, dan aneka parameter yang menunjukkan kondisi ekonomi calon penerima.

Tak hanya itu, Agus meminta kepada publik untuk berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan bansos. Dia menyebut jangan sampai ada warga miskin yang tak menerima, sedangkan masyarakat yang mampu justru menerima bansos.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri RI Sosialisasi Permendagri No 77 di Halbar

Agus menyebut bansos itu berasal dari uang negara yang mesti disalurkan dengan benar.

“Kalau ada yang tidak layak, lantas menggunakan duit itu, katakanlah itu korupsi, itu duit haram. Jangan sampai dia masuk neraka gara-gara makan duit haram itu, ayo kita sanggah,”kata Agus.

Agus menjelaskan masyarakat bisa berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan kalau ada penerima bansos dari kalangan tak layak menerima itu, seperti pejabat Kementerian atau lembaga lain. Caranya, kata dia, tinggal memberi penilaian melalui aplikasi itu terhadap sosok yang tak pantas mendapat bansos.

“Ya dibantu dan diusulkan, demikian ketika ada yang tidak layak, silakan disanggah,”kata dia.

Berdasarkan data aplikasi Cek Bansos per Juni 2024 telah ada 2.762.312 pengguna platform ini. Dari angka itu, ada 1.169.846 data usulan dan 60.760 data sanggahan yang telah disetujui.

Baca Juga :  Tugas Keluar Daerah, Peran Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Dihandle Asisten

Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengharapkan lebih dari 70 persen target penerima bantuan sosial (bansos) tepat sasaran pada tahun 2025. Target itu akan ditempuh dengan memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Berdasarkan evaluasi Bappenas, ada sekitar 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran akibat adanya exclusion dan inclusion error.

Exclusion error adalah kesalahan data karena tak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke data.

“Kita berharap 70 persen dan akhirnya mencapai 100 persen, tapi desain kami yang pertama kalau saya tidak salah itu sekitar 70-an persen target kita pada tahun yang akan datang ini,”ujarnya dalam doorstop pasca acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 20 Juni 2024.(Red/tempo.co)

Berita Terkait

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Raja Abdullah II di Jakarta
Peringati Harkitnas ke-117, Bupati James Uang Tekankan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa
Kenakan Seragam Komcad, Bupati Halmahera Barat Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang
TNI Mulai Siapkan Ratusan Markas untuk Program MBG
Hadiri HKG PKK ke-52 di Solo, Meri Popala Ingatkan Ini Kepada Kader PKK Halbar
Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Jumat, 14 November 2025 - 10:57 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Raja Abdullah II di Jakarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:36 WIB

Peringati Harkitnas ke-117, Bupati James Uang Tekankan Semangat Persatuan dan Kemandirian Bangsa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:33 WIB

Kenakan Seragam Komcad, Bupati Halmahera Barat Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:21 WIB

TNI Mulai Siapkan Ratusan Markas untuk Program MBG

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: