Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

terasmalut, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status Firli Bahuri sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka yang dilakukan itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga :  Hadiri Panggilan Polisi, Novelheins Sakalaty Dicecar 14 Pertanyaan

Laporan dugaan pemerasan ini sebelumnya disampaikan pada Agustus 2023. Selanjutnya kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.

“Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar,”ungkap Ade.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Manager PT. SAI Penipu di Halbar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya, juga sebelumnya sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia selalu menghindari wartawan yang mencoba mengkonfirmasi pasca pemeriksaan. Firli Bahuri membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.

Dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. Barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik.

Pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.*(Red/Tempo.co)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan
Soal Putusan MK, Refly Harun: Gibran Seharusnya Pakai Etika Berpemerintahan
Pemda-BI Satukan Langkah Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi di Maluku Utara
Juara II Pidato AHY Muda, Gresilhia Bau-bau Diganjar Beasiswa hingga Laptop oleh Pemkab Halbar
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:25 WIB

KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan

Kamis, 24 September 2026 - 14:33 WIB

Pemda-BI Satukan Langkah Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi di Maluku Utara

Selasa, 22 September 2026 - 10:34 WIB

Juara II Pidato AHY Muda, Gresilhia Bau-bau Diganjar Beasiswa hingga Laptop oleh Pemkab Halbar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: