Komisi I Soroti Kebijakan Camat Ibu Utara

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

HALBAR, defactonews.co – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyoroti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh camat ibu utara dengan melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala Desa Borona.

Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, Kalau memang betul bhwa telah terjadi pemberhentian perangkat desa oleh camat ibu utara, sebagai anggota Komisi I dirinya sangat menyesali tindakan camat ini.

“Pemberhentian Perangkat desa itu diatur dalam perda no 8 tahun 2016 tentang Perangkat desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,”katanya.

Atas dasar itu, menurut Tamin bahwa yg memberhentikan perangkat desa itu adalah kepala desa bukan camat. “Mengapa camat bisa bertindak sejauh itu,”sesalnya.

Baca Juga :  Bendahara dan Kabid Bina Marga Halbar Dipanggil BPK Malut

Ketua Bapemperda itu menegaskan, Negara ini bukan negara barbar sehingga camat tidak bisa berlaku kejam seperti itu, seharusnya rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan bukan justru ikut semaunya selera camat.

“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tdk bisa mengakses perda nomor 8 thn 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut bukan malah berbuat barbar seperti itu,”tegasnya.

Apapun kondisinya, lanjut Tamin, camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.

Baca Juga :  Tuntut Kesejahteraan Petani Halbar, Massa Aksi Nyaris Dihantam Satpol-PP

“Ayat 3 yang terkandung dalam perda no 8/2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke Desa Borona untuk mencari tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh camat, menurutnya tidak bisa dibenarkan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: