Merasa Dihalangi saat Pencoblosan, Ketua Panita Pilkades Tuada Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hairun Rizal Kuasa Hukum, Maslan dan Riswan saat membuat Laporan Polisi ke Polres Halmahera Barat (defactonews/Eghez)

Hairun Rizal Kuasa Hukum, Maslan dan Riswan saat membuat Laporan Polisi ke Polres Halmahera Barat (defactonews/Eghez)

JAILOLO, defactonews.co – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tuada, Kecamatan Jailolo, Faisal D Sidik, dilaporkan ke Polres Halmahera Barat, pada Senin (12/9).

Pasalnya, Faisal diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti serta menghalangi-halangi korban atas nama Maslan Adam dan Riswan B. Aba agar tidak menyalurkan hak pilihanya (tidak mencoblos) dalam Pilkades Serentak di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo.

Hairun Rizal SH.MH, yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Maslan Adam dan Riswan B Aba saat menggelar konferensi pers di Hotel D’Hoek Desa Hatebicara, usai membuat Laporan Polisi menyebut, terdapat dua laporan yang diserahkan ke Polres Halbar untuk ditindaklanjuti.

Dikatakan Hairun, laporan yang pertama yaitu berkaitan dengan pasal 29 yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dan kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lambat 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750,000,000,00.

Baca Juga :  Dugaan Pemutusan Sepihak Kuota Minyak Tanah di Halbar: Pengusaha Nilai Ada Kepentingan Politik dan Pelanggaran Etika

“Jadi ada pesan via WhatsApp dalam bentuk chating dari saudara Ketua Panitia Pilkades di Desa Tuada Faisal D Sidik yang ditujukan kepada pelapor dalam hal ini saudara Maslan Adam berkaitan dengan seolah-olah jika yang bersangkutan datang memberikan hak suara pada saat pencoblosan tanggal 22 Agustus 2022 di desa Tuada, maka yang bersangkutan ditolak oleh masyarakat dan karena itu tidak usah datang mencoblos,”katanya.

Kemudian yang kedua, imbuh Hairun, berkaitan dengan saudara Riswan B Aba, yang pada tanggal 22 Agustus 2022, bersama-sama dengan ada kurang lebih 5 orang yang datang mau menggunakan hak suaranya pada saat pemilihan kepala desa saat itu, tapi kemudian terjadilah perdebatan panjang dan sengit di tempat pemungutan suara dan seolah-olah mereka dilarang untuk menggunakan hak pilihnya pada saat itu dan sampai pada tingkat bentak-bentakan dan pukul meja dan mereka tidak diijinkan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Don Joao: Ajudan Bupati Belum Bisa Dimaafkan, Saya Dibanting Diinjak Juga di Dada

“Karena itu, klien kami merasa terancam dengan keselamatan dan pada akhirnya mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Terhadap laporan itu, kami sudah sampikan ke Polres Halmahera Barat dan ada bukti tanda terima laporannya itu dimasukan via SIUM dan akan disampaikan ke Kapolres untuk bisa ditindaklanjuti ke bagian Reskrim,”ujarnya

Ia berharap laporan yang sudah diserahkan dapat ditindaklanjuti oleh Kapolres Halmahera Barat. Sebab Menurutnya, jika laporan itu sudah diserahkan sudah barang tentu akan dilakukan pengawalan secara intens.

“Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman di penyidik Polres Halbar terkait dengan bagaimana perkembangan dan sudah sejauh mana penanganan perkara ini, akan kita lakukan pengawalan secara intens dan mengetahui progres penanganan perkara ini,”tegasnya.

 

Penulis : Eghez 

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: