JAILOLO, defactonews.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Dasril Hi Usman, Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Perawatan Mobil Dinas BKKBN.
Pasalnya, terhadap anggaran perawatan dan perbaikan untuk pemeliharaan sejumlah mobil dinas BKKBN yang melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Barat tersebut diduga ada indikasi fiktif.
“Dari penjelasan salahsatu staf yang diberitakan sebelumnya itu sudah sangat jelas. Belum lagi tidak didukung atau tanpa bukti yang sah dari pihak rekanan servis kendaraan (bengkel) secara resmi,”ujar Dasril Hi Usman.
Menurut Ketua DPC PAN Halbar itu, berdasarkan hasil keterangan staf tersebut ditemukan adanya pengeluaran Anggaran Perawatan mobil dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Padahal anggarannya sudah dicairkan sebesar Rp90 juta.
“Ironisnya lagi, kepala Dinas membuat nota kosong secara sepihak. Bahkan membongkar sendiri mobil tersebut lalu kemudian memasukkan ke bengkel seakan-akan mobilnya hendak diperbaiki ini tentu sudah menunjukkan perilaku korupsi yang justru mencoreng nama baik Pemerintahan JUJUR,”sebut Dasril.
Untuk itu, Dirinya meminta kepada pihak APH dalam hal ini Kejari dan Polres Halbar untuk secepatnya bisa mengusut tuntas dugaan kasus terhadap penggunaan anggaran perawatan mobil dinas.
“Ada indikasi korupsi anggaran perawatan mobil dinas BKKBN yang melekat di Dinas Kesehatan. Karena sistem dan prosedur mekanisme penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan ketentuan ataupun fiktif,”tukasnya.
Sementara Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty menyangkut dengan anggaran pembiayaan pemiliharaan Kendaraan sepanjang tahun 2022 hanya sebesar Rp 95 juta dan itu belum direalisasikan atau diproses pencairan sampai saat ini.
“terkait isu Nota Kosong ke Suku cadang atau bengkel yang masuk disakunya itu tidak benar dan juga penggunaan anggaran 20 dan 30 juta itu juga tidak benar,”imbuhnya.
“Jadi kesimpulannya tidak ada penyelewengan anggaran perawatan mobil dinas,”tandas Novelheins Sakalaty.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi