Dua Pejabat ASN Halbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Majelis Kode Etik Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak (dok/terasmalut)

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak (dok/terasmalut)

 

TERASMALUT.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Syahril Abd Radjak, angkat bicara terkait dua ASN di lingkup pemkab Halbar yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual beli lahan.

Kamis 10 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi jual beli lahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan Negeri setempat.

Dua pejabat tersebut berinisial DS pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat dan RS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.

Sekretaris Daerah, Halmahera Barat Syahril Abd Radjak saat dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan, Bagi ASN yang tersandung Kasus Tipikor dan sudah di tahan akan dilakukan pemberhentian sementara. Untuk, status ASN masih berjalan tetapi Hak-hak ASN-nya sudah tidak Jalan sampai pada putusan final di sidang putusan.

Baca Juga :  Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

“Sampai ada keputusan tetap sebagai tersangka baru diberhentikan sesuai aturan. atau ingkra dan apabila dia dibebaskan Full, status kepegawaiannya dikembalikan lagi. Tapi sampai tersandung hukuman yang diputuskan pengadilan maka dia akan diberhentikan,”ungkap Syahril Abd Radjak. Jumat, 11 Agustus 2023

Dikatakan, untuk kedua ASN yang baru disangkakan ini, Kemungkinan Hak-haknya di bulan September kemungkinan belum ada kepastian untuk ditahan karena masih menunggu putusan. Ini kan masih di beritakan belum ada pemberitahuan dari kejaksaan tentang penahanan tersebut.

Baca Juga :  Musprov ke-IV PPI Malut Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati Halbar

“Ketika ada pemberitahuan dari kejaksaan atau dari kepegawaian dengan adanya berita ini bahwa betul ditahan dengan surat penahanan maka, dengan surat itulah dijadikan dasar untuk penahanan hak-hak mereka,”jelas Syahril.

Ketua Majelis Kode Etik ASN Halbar itu berharap, dengan adanya kejadian-kejadian ini, ASN diharapkan lebih waspada dan lebih ikhtiar dalam penggunaan Anggaran.

“Meskipun ini baru dugaan, baru disangka yang belum tentu juga bersalah sebab bersalah dan tidaknya itu putusan pengadilan. Olehnya itu saya berharap agar lebih waspada dalam penggunaan anggaran,”tandasnya.*(Red)

Berita Terkait

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Manuver Sandar Terganggu Angin dan Arus, Dua Kapal Bertabrakan di Jailolo
Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: