Kaban BKAD Pastikan SIPD Maintenance Tak Halangi Pembayaran Gaji P3K dan ASN Halbar

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD Halbar (Dok/Ist)

Kepala BKAD Halbar (Dok/Ist)

 

terasmalut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memastikan hak keuangan bagi 1.190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera direalisasikan pada November 2025.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Barat, Sonya Mail, pada Selasa (5/11/2025).

Sonya menjelaskan, total dana yang dialokasikan untuk pembayaran gaji P3K mencapai Rp4,6 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant.

Selain itu lanjut Sonya, Bahwa Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

“Pemerintah Daerah Halmahera Barat berkomitmen menyalurkan gaji bagi 1.190 tenaga P3K yang telah terakomodir dalam APBD Perubahan, dengan total anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari DAU Block Grant,”ujar Sonya.

Baca Juga :  KPP Pratama Tobelo Beri Penghargaan Ke Pemda Halbar Kategori Penyelesaian Pajak Tepat Waktu

Ia menambahkan, saat ini BKAD tengah menyelesaikan proses administrasi serta penyesuaian anggaran guna memastikan pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Jadi tidak terdapat kendala dalam mekanisme penyaluran gaji bagi tenaga P3K yang telah terverifikasi,”ungkapnya

Dikatakan Sonya, bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk konsistensi Pemerintah Daerah Halmahera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur serta memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Jadi langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi tenaga P3K dalam menjalankan tugasnya, Kami berharap kebijakan ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,”ketusnya

Baca Juga :  Bupati Halbar Diminta Profesional Dalam Rolling Jabatan, Agar Tidak Terkesan "Arisan Keluarga"

Ia menambahkan, Proses pembayaran saat ini dilakukan secara bertahap karena sistem SIPD RI di tingkat pusat, yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedang dalam tahap pemeliharaan (maintenance).

Kondisi tersebut lanjut Sonya, menyebabkan sebagian SKPD masih menunggu antrean proses pencairan Hingga kini, gaji yang telah terbayarkan baru mencakup sekitar sembilan SKPD.

“Maintenance itu adanya di pusat, Jadi bukan berarti gaji tidak dibayar karena sistem SIPD RI sementara dalam proses pemeliharaan, namun gaji yang sudah terbayar baru sekitar sembilan SKPD,”jelas Sonya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: