SBTK–FNPBI PT. IWIP Sebut Resign Paksa di Perusahaan Subkon IWIP Berpotensi Pelanggaran HAM Pekerja

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah Karyawan bersama SBTK-FNPBI PT.IWIP saat bertemu dengan Disnakertrans Halmahera Tengah (Dok/Ist)

Tampak sejumlah Karyawan bersama SBTK-FNPBI PT.IWIP saat bertemu dengan Disnakertrans Halmahera Tengah (Dok/Ist)

terasmalut — Serikat Buruh Tempat Kerja–Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK–FNPBI) PT. IWIP menyoroti dugaan tindakan pemaksaan pengunduran diri (resign) yang dialami oleh sejumlah pekerja di dua perusahaan subkontraktor, yakni PT. INDOSINO dan PT. KWP, yang beroperasi di kawasan industri PT. IWIP, Halmahera Tengah. 

Pasalnya, kasus tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan menunjukkan pola pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan nasional.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah kasus yang menimpa karyawan PT.IWIP, yakni Firgi Nia Mendome, pekerja Divisi Administrasi Kantin Cina PT. INDOSINO. Pada 18 November 2025, Firgi menerima instruksi melalui grup WhatsApp untuk hadir dan menandatangani surat pengunduran diri. 

Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak administrasi dan HRD, ia diberi penjelasan bahwa dirinya diarahkan resign berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU) yang dilakukan pada 4 November 2025.

Namun, ketika Firgi meminta salinan hasil MCU tersebut, perusahaan menolak dengan alasan kerahasiaan data. Penolakan itu membuat pekerja merasa janggal, terlebih kontrak kerjanya masih aktif hingga Maret 2026. 

Merasa haknya dilanggar, Firgi melapor kepada SBTK–FNPBI PT. IWIP pada 19 November 2025. Tidak lama berselang, tiga pekerja lain di divisi yang sama—Jorston Bataria, Martensi Evelyn Manuhutu, dan Besty Meilani M.—ikut melapor setelah mengalami tekanan serupa.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Hibahkan Tanah Seluas 6099 M² ke Kemenag Halbar

Sementara itu, Hasil investigasi serikat menemukan dugaan pelanggaran berupa: hasil MCU yang tidak diberikan kepada pekerja, tidak adanya kompensasi kontrak, pembatasan akses terhadap dokumen perjanjian kerja serta desakan penandatanganan surat resign tanpa prosedur sah. 

SBTK–FNPBI kemudian melayangkan surat permohonan perundingan bipartit kepada PT. IWIP selaku perusahaan induk, namun tidak mendapat respons.

Kasus kedua terjadi di PT. KWP. Seorang pekerja bernama Cristina V. Pattirousaumal diarahkan menandatangani surat pengunduran diri pada 20 November 2025, meski tidak memiliki catatan pelanggaran selama bekerja dan telah menjalani enam kali perpanjangan kontrak sejak 2023. 

Cristina menyebut dirinya dinyatakan tidak lolos MCU tahunan, namun setelah menandatangani surat tersebut, ia mengaku dipaksa segera meninggalkan lokasi kerja tanpa diberi kesempatan menenangkan diri.

Pada hari yang sama, pekerja lainnya, Michael Riel Geraldo Patty, mengalami peristiwa serupa dan meminta pendampingan serikat. Dari hasil konsolidasi, serikat menemukan bahwa pola pelanggaran di PT. KWP memiliki kemiripan substansi dengan kasus di PT. INDOSINO.

Pernyataan Resmi SBTK-FNPBI PT.IWIP

Menanggapi hal tersebut, Ketua SBTK–FNPBI PT. IWIP, Nando Sanape, menyampaikan bahwa serikat memandang kedua kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan kerja dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  FJT ke-14 Resmi Dibuka, Bupati Halbar Masyarakat Jaga Alam dan Rawat Adat

“Pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tanpa prosedur yang sah tidak dibenarkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia,” tegas Nando.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran hak kesehatan pekerja.

“Kami menemukan indikasi tindakan intimidasi kepada pekerja serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,”ujarnya.

Nando menegaskan bahwa tindakan pemaksaan resign bertentangan dengan Pasal 162 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pemaksaan resign jelas melanggar Pasal 162 UU Ketenagakerjaan dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,”lanjutnya.

Ia juga menyebut telah menempuh mekanisme penyelesaian melalui permohonan bipartit, tetapi perusahaan tidak memberikan respons.

Selain itu, Sambung Nando, bahwa Pada 5 Desember 2025, SBTK–FNPBI PT. IWIP secara resmi mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah sebagai langkah lanjutan penyelesaian sengketa hubungan industrial. Ia bahkan mendesak pemerintah daerah memastikan perlindungan hukum bagi para pekerja.

“Kami meminta negara hadir dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hubungan industrial,”tutup Nando.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 1,067 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: