JAILOLO, defactonews — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus berupaya menurunkan angka penyebaran Pandemi Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Sebagaimana diketahui, Edaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, bahwa keputusan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Jadi, tadi kita sudah menggelar rapat bersama Forkopimda untuk bagaimana menindaklanjuti edaran Kemendagri soal pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 25 sehingga tidak bisa lagi untuk dilakukan penafsiran, olehnya itu tinggal ditindaklanjuti dalam surat edaran Bupati untuk dijadikan pedoman terhadap masyarakat Halbar,”kata Bupati James Uang, Ketika dikonfirmasi usai menggelar rapat bersama Forkopimda. Senin (26/07/21).
Selain itu, Dikatakan James, Alasan terhadap ditetapkannya Halmahera Barat sebagai wilayah Level IV dengan menerapkan PPKM diakibatkan karena adanya lonjakan kasus yang melejit. Dan itu dihitung dari januari sehingga sampai pada Juni tercover sebanyak 200 lebih.
“Sehingga sampai pada bulan Juli tertanggal 25 totalnya terdapat 382 kasus. Jadi itulah yang disebabkan wilayah Halmahera Barat masuk pada status Level IV dengan menerapkan PPKM,”akunya
Menurut orang nomor satu di pemkab halbar itu, Sekarang pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah antara lain program vaksinasi yang harus dipercepat dan disiapkan dengan baik.
“Selain daripada langkah vaksin dengan baik, kerumunan masyarakat juga perlu dibatasi,”ujarnya
Dikatakan James, dengan peningkatannya Halmahera Barat pada status Level IV diharapkan kepada warga yang sedang merencanakan kegiatan pernikahan agar ditunda hingga pada agustus mendatang.
“Kemudian perihal ibadah itu sekedar dihimbau saja, apakah diatur shif-nya ataukah diharuskan untuk beribadah dirumah bukan dilarang untuk beribadah atau seperti apa opsinya nanti dituangkan dalam surat edaran bupati,”cetusnya.
James juga menambahkan, Dirinya akan menghimbau modelnya seperti apa nanti menunggu surat edaran Bupati yang saat ini sedang dikonsepkan oleh bagian Hukum.
“Terhitung mulai hari ini sudah dikonsepkan oleh Bagian Hukum selama kurang lebih dua hari, sehingga kemungkinan pada rabu edaran tersebut sudah mulai diedarkan sebagai pedoman dalam aktivitas masyarakat,”pungkas Bupati.
(D01/Red)