DPM-PD Halbar Kolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Permendes No 8 Tahun 2022

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (Dok/Terasmalut)

Foto Istimewa (Dok/Terasmalut)

TERASMALUT.ID — Pemda Halmahera Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, laksanakan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kepala Desa se Halbar.

Kadis DPMPD Halbar Soni Balatjai, saat ditemui terasmalut.id menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan pelaksanaan Perbup nomor 7 dan menindaklanjuti instruksi bupati nomor: 1 tahun 2023, tentang kewajiban kepesertaan non ASN Pemerintah Desa dan Pekerja rentan Desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagaimana, lanjut Soni, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Antisipasi Pasca Bentrok Sorong dan Maluku, TNI-POLRI di Halbar Gelar Apel Gabungan

Dikatakan, Bahwa ada payung hukum undang-undang ketenagakerjaan, dan itu merupakan sosialisasi terakhir tiga kecamatan, Ibu Selatan, Sahu dan Sahu Timur dipusatkan di Sahu Timur. Dan sosialisasi dilakukan di 3 zona, sebelumnya Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan dipusatkan di Jailolo, kemudian Loloda, Loteng, Ibu dan Tabaru itu dipusatkan di Ibu.

“Dalam sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat terlindungi secara sosialnya dalam bekerja, karena dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan ini, maka mereka aman dalam melaksanakan pekerjaan,”ungkap Soni Balatjai, Selasa (06/06/23).

Mantan Kaban BP3D ini juga menjelaskan, BPJS atau jaminam keselamatan kerja ini bisa juga dimanfaatkan oleh pekerja rentan, yang diamanatkan Permendagri nomor 8 sebagaimana diidentifikasi pekerja rentan di desa, sehingha pekerja rentan ini Kades setempat diharapkan mampu memutuskan dalam musyawarah.

Baca Juga :  Rinto Hasan : Kasus Don Joao Bukan Ranah Kejari Halbar Lagi Tetapi Sudah di PN Ternate

“Karena memang sasarannya adalah Petani dan Nelayan, bahkan Buruh pun dapat diidentifikasi oleh desa,”tuturnya.

Ia menambahkan, semoga sosialisasi ini betul – betul mampu dipahami oleh seluruh desa dan bisa dilakukan, karena dalam Perbup nomor 7 kita sudah membuat simulasi.

“Dan hari ini kami juga mencoba bagaimana desa dengan peningkatan PADes bisah diambil dari situ. Pemda sendiri sangat mendukung dalam program ini,”pungkas mantan Kadis Pendidikan itu.

Diketahui sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan menyerahkan santunan kepada 1 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah  Rp 42.000.000 (JKM).*(Ghez).

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: