TERASMALUT.ID — Pemda Halmahera Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, laksanakan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kepala Desa se Halbar.
Kadis DPMPD Halbar Soni Balatjai, saat ditemui terasmalut.id menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan pelaksanaan Perbup nomor 7 dan menindaklanjuti instruksi bupati nomor: 1 tahun 2023, tentang kewajiban kepesertaan non ASN Pemerintah Desa dan Pekerja rentan Desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagaimana, lanjut Soni, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dikatakan, Bahwa ada payung hukum undang-undang ketenagakerjaan, dan itu merupakan sosialisasi terakhir tiga kecamatan, Ibu Selatan, Sahu dan Sahu Timur dipusatkan di Sahu Timur. Dan sosialisasi dilakukan di 3 zona, sebelumnya Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan dipusatkan di Jailolo, kemudian Loloda, Loteng, Ibu dan Tabaru itu dipusatkan di Ibu.
“Dalam sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat terlindungi secara sosialnya dalam bekerja, karena dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan ini, maka mereka aman dalam melaksanakan pekerjaan,”ungkap Soni Balatjai, Selasa (06/06/23).
Mantan Kaban BP3D ini juga menjelaskan, BPJS atau jaminam keselamatan kerja ini bisa juga dimanfaatkan oleh pekerja rentan, yang diamanatkan Permendagri nomor 8 sebagaimana diidentifikasi pekerja rentan di desa, sehingha pekerja rentan ini Kades setempat diharapkan mampu memutuskan dalam musyawarah.
“Karena memang sasarannya adalah Petani dan Nelayan, bahkan Buruh pun dapat diidentifikasi oleh desa,”tuturnya.
Ia menambahkan, semoga sosialisasi ini betul – betul mampu dipahami oleh seluruh desa dan bisa dilakukan, karena dalam Perbup nomor 7 kita sudah membuat simulasi.
“Dan hari ini kami juga mencoba bagaimana desa dengan peningkatan PADes bisah diambil dari situ. Pemda sendiri sangat mendukung dalam program ini,”pungkas mantan Kadis Pendidikan itu.
Diketahui sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan menyerahkan santunan kepada 1 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah Rp 42.000.000 (JKM).*(Ghez).