terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna penyampaian pemerintah daerah atas pengajuan ranperda pengusulan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Senin (28/7/2025).
Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam pidatonya mengungkapkan, penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas pengajuan ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar.
“Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran sesuai hirarkhis dari undang-undang yang lebih tinggi di atasnya,” ungkapnya.
Djufri menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam konteks melaksanakan urusan kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, diamanatkan membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang.
“Kami atas nama pemerintah kabupaten halmahera barat memberikan penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan diajukannya 1 rancangan peraturan daerah, dengan tetap bersandar pada asas-asas normatif,” ujarnya.
Ia mengatakan, ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar, yang mengamanatkan bahwa penataan perangkat daerah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah didasarkan atas perhitungan faktor umum dan faktor substantif yaitu faktor umum terdiri atas luas daerah, jumlah penduduk dan besaran APBD, dan faktor substantif terdiri dari tugas dan fungsi urusan pemerintahan.
“OPD dibentuk ini yang semula nomenkltur BP3D berubah menjadi Baperinda yang didasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ; pada pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda,” ucapnya.*(Ghe/Red)














