DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Pengusulan Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Baperinda

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna penyampaian pemerintah daerah atas pengajuan ranperda pengusulan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Senin (28/7/2025).

Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam pidatonya mengungkapkan, penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas pengajuan ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar.

“Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran sesuai hirarkhis dari undang-undang yang lebih tinggi di atasnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Aktivis di DPRD dan Lakon Kucing Basah

Djufri menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam konteks melaksanakan urusan kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, diamanatkan membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang.

“Kami atas nama pemerintah kabupaten halmahera barat memberikan penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan diajukannya 1 rancangan peraturan daerah, dengan tetap bersandar pada asas-asas normatif,” ujarnya.

Ia mengatakan, ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar, yang mengamanatkan bahwa penataan perangkat daerah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah didasarkan atas perhitungan faktor umum dan faktor substantif yaitu faktor umum terdiri atas luas daerah, jumlah penduduk dan besaran APBD, dan faktor substantif terdiri dari tugas dan fungsi urusan pemerintahan.

Baca Juga :  Tak Terima Diajak ke Penginapan, R Desak Oknum Kabid ini Dipecat Dari ASN

“OPD dibentuk ini yang semula nomenkltur BP3D berubah menjadi Baperinda yang didasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ; pada pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda,” ucapnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:05 WIB

Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: