Gelar Sosialisasi PKPU No 4, Begini Harapan Ketua KPU Halbar

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa (defactonews/Eghez)

Foto istimewa (defactonews/Eghez)

JAILOLO, defactonews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Sabtu (30/07/22).

Ketua KPUD Halbar, Miftahudin Yusuf dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, kegiatan itu merupakan bentuk koordinasi serta sosialisasi PKPU Nomor 4 terhadap semua unsur yang nantinya terlibat dalam pemilu 2024 mendatang.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,”katanya.

Baca Juga :  Tunggakan Gaji Terbayar, Disperkim dan LH Bakal Beri BPJS Ketenagakerjaan ke Satgas Kebersihan

Menurut Miftahudin, PKPU Nomor 4/2022 yang disosialisasikan itu mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.

“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,”kata Miftahudin Yusuf di Kantor KPU Halbar.

Dikatakan Miftahudin, Seluruh parpol agar segera mempersiapkan diri baik dari sisi administrasi maupun sebagainya. Mengingat jadwal pelaksanaan pemilu 2024 akan segera dimulai.

“Saya berharap seluruh partai politik dapat mendukung setiap proses pelaksanaan PKPU termasuk pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta dan pilkada 2024,”ujar Miftahuddin

Baca Juga :  Bupati Halbar Bersama GMIH Salurkan Bantuan Kepada Pengungsi Erupsi Gunung Ibu

“Untuk tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022,”imbuhnya

Ia juga berharap, agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik

“Kami berharap agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,”pungkas ketua KPUD Halbar.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 
Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Berita Terbaru

error: