HALBAR, defactonews.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat diminta segera menindaklanjuti keluhan Kepala Puskesmas (Kapus) Kedi, Kecamatan Loloda.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun, kepada defactonews.co, Kamis (23/6/2022).
Menurut Tamin, apa yang disampaikan Kapus Kedi, gedung Puskesmas yang dibangun pada tahun 2020 dari anggaran DAK hingga kini belum difungsikan sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat di kecamatan loloda itu adalah kesalah Kadis Kesehatan Halmahera Barat.
“Jika apa yang disampaikan oleh kepala puskesmas ini benar. Menurut saya ini adalah sebuah kesalahan kadis Kesehatan,”katanya.
Dikatakan Tamin, menurut Kapus, bangunan puskesmas yang lama sudah rapuh, sehingga tidak ada kenyamanan lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sebagai ketua Bapemperda saya menegaskan kepada kadis kesehatan agar secepatnya mengambil langkah cepat agar bangunan puskesmas yang baru cepat difungsikan,”tegasnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini menuturkan, masalah izin pakai bangunan atau izin operasional puskesmas itu tidak bisa dibijaki seperti yang disampaikan oleh Kapus kepada Pemerintah Daerah karena ada aturannya.
“Kalau sampai terjadi seperti ini, kesalahannya ada pada Dinas Kesehatan. Karena mungkin saja kadis kesehatan tidak membuat surat permohonan tertulis untuk memperoleh izin operasional Puskesmas kepada Dinas perizinan setempat,”jelasnya.
Tamin menjelaskan, Permenkes 43/2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 30 : setiap Puskesmas harus memiliki Izin Operasional dan melakukan registrasi. Dan pada pasal 32 diatur jelas bahwa untuk memperoleh izin operasional, Kadis Kesehatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi Pemberi izin dalam hal ini Dinas Perijinan.
“Jadi Pertanyaannya, ini sudah dilakukan atau belum oleh kadis kesehatan Halbar. Kalau sudah melakukan maka tugas Pemda melalui dinas perizinan secepatnya mengeluarkan izin operasional puskesmas tersebut agar masyarakat di Loloda bisa menikmati layanan puskesmas yang berkualitas seperti kecamatan lain di Halmahera Barat. Masa negara sudah menyediakan tapi ditingkat implementasi kita acuhkan, kasihan rakyat,”tukasnya.
Tak hanya itu, sambung Tamin, soal registrasi juga seceptnya diurus agar kode puskesmas cepat keluar. Di pasal 35 ayat (1) dan (2) mengatur jelas bahwa registrasi dilakukan untuk memperoleh kode puskesmas dan dalam rangka registrasi kadis kesehatan juga harus mengajukan permohonan kepada Mentri.
“Sebagi ketua Bapemperda saya sangat berharap, kalau ini sudah di lakukan Kadis Kesehatan, Alhamdulillah, dan diharapkan kepada kepala puskesmas dan masyarakat loloda agar bersabar. Tetapi kalau ini belum dilakukan oleh kadis kesehatan, Saya menyarankan agar secepatnya mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin operasional puskesmas di Dinas Perizinan dan mempersiapkan dokumen persyaratan registrasi untuk mendapatkan kode puskesmas di kementerian kesehatan RI,”pungkasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi