terasmalut — Dalam kunjungan kerjanya ke Halmahera Barat, Anggota DPD RI Komite II, Dr. R. Graal Taliawo, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan program kelautan, pengawasan tambang, serta perlindungan masyarakat adat di Provinsi Maluku Utara.
Dorong Maluku Utara Dapat Prioritas Program Kampung Nelayan
Graal menyampaikan keberhasilannya mendorong agar program nasional Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencakup wilayah Maluku Utara, termasuk empat desa di Halmahera Barat.
“Tahun 2024 saya diberi informasi oleh salah satu Dirjen di KKP bahwa ada program nasional. Saya langsung minta ke Menteri agar Maluku Utara masuk dalam daftar,” ungkap Graal.
Program Kampung Nelayan Merah Putih ini dinilai penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Maluku Utara yang memiliki potensi laut yang besar, menurut Graal, sangat layak mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Graal menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menentukan nama desa, melainkan menjembatani komunikasi antara daerah dan kementerian. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap memiliki kewenangan teknis untuk melakukan pengusulan.
Bersama dinas provinsi dan bupati, daftar nama desa lengkap dengan kategorisasi budidaya dan tangkap akhirnya diajukan ke kementerian dan diterima.
“Bersyukur kita dapat lokasi. Tahun depan jumlah kampung nelayan akan ditambah. Kita ingin Maluku Utara dapat porsi yang lebih besar karena potensi laut kita luar biasa,” tegasnya.
Kacau-Balaunya Izin Tambang dan Lemahnya Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Graal menyoroti persoalan serius terkait tata kelola pertambangan. Ia menyebut lemahnya pengawasan sebagai sumber utama konflik dan kerusakan lingkungan.
“Banyak IUP menyasar lahan milik warga. Bahkan ada yang memiliki sertifikat hak milik. Konsesi tambang harus tunduk pada hak masyarakat,” ujarnya tegas.
Menurut Graal, IUP yang dikeluarkan secara sembarangan pada masa lalu telah menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan dan ketidakpastian hukum.
Ia juga mengkritik minimnya peran dinas lingkungan hidup serta lemahnya kontrol dari pemerintah pusat sejak pengawasan ditarik dari daerah.
“Pengawasan yang lemah berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan. Saya sudah menegur keras Kementerian ESDM karena ini menyangkut masa depan bangsa. Pesan saya sederhana: kerja dong, awasi pertambangan!”serunya.
Menurutnya, IUP merupakan bentuk izin kehati-hatian, karena secara prinsip mengandung potensi resiko kerusakan. Maka itu, proses penerbitan hingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat.
Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat
Sebagai anak adat, Graal menyatakan dirinya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, terutama di tengah ekspansi industri pertambangan di Indonesia.
“Saya lahir dari masyarakat adat, maka saya berkewajiban memperjuangkan hak-hak mereka, terutama yang berkaitan dengan pertambangan,” katanya dalam bincang santai bersama wartawan di Kiram Caffe, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Senin (4/8/2025).
Graal menyebut selama ini masyarakat adat justru terpinggirkan, dan cenderung dikalahkan oleh kepentingan perusahaan bermodal IUP. Ia menilai, perlu ada pengakuan formal atas eksistensi masyarakat adat di tingkat daerah.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat, yang berisi pengakuan, peta wilayah adat, serta struktur pengelola hutan adat.
“Harus ada identifikasi yang jelas. Siapa masyarakat adatnya, di mana letak hutan adat, siapa pengelolanya. Jika tidak tertata, akan terjadi konflik antara lembaga dan bahkan antar masyarakat adat sendiri,” jelasnya.
Dorong Pengakuan Hukum bagi Komunitas Adat
Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini juga menyampaikan apresiasi terhadap komunitas adat Tabaru yang telah memulai inisiatif pembentukan struktur kelembagaan adat secara mandiri.
Ia mengakui perjuangan ini tidak mudah dan membutuhkan sinergi antara komunitas adat, pemerintah daerah, hingga pusat. Namun, menurutnya, kerja-kerja seperti ini harus tetap didorong.
“Kita terus dorong agar aliansi masyarakat adat mendapat perhatian, dan masyarakat adat di Halmahera Barat bisa segera diakui. Belajar dari Papua Barat Daya, ini memang tidak gampang, tapi sangat penting,” pungkas Graal.*(Ghe/Red)














