KPU Halmahera Barat Lantik 390 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAILOLO , TM — KPU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melaksanakan pelantikan, bimbingan teknis dan kesiapan pencocokan data penelitian (Coklit) pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, di halaman kantor KPU Halbar, Desa Hoku-Hoku Kie, Senin (24/06/2024).

Ketua KPU Halbar Babul M. Syaifuddin dalam sambutannya mengatakan, sebagai lembaga negara yang diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk menyelenggarakan pemilu, KPU dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan dan berpedoman pada asas good governance- langsung umum bebas dan rahasia (Luber), jujur, dan adil (Jurdil) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2004.

Baca Juga :  Awal 2025, Komisi I DPRD Halmahera Barat Berhasil Tuntaskan Masalah Serius di Dua Desa

“Pencoklitan dan penelitian oleh pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kemudian data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU,”ujarnya.

Dia menjelaskan, coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

Baca Juga :  Baznas Halmahera Barat Salurkan Zakat dan Sembako Kepada Mustahik di Dua Desa

“Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota, dibantu PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih,”jelasnya.

Babul menuturkan, DP4 Halbar yang diterima KPU dari Kemendagri, pada 24 April 2024 sebanyak 100.911 pemilih, tersebar di 173 desa, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 40.706, dibagi menjadi 261 TPS, dan 390 pantarlih yang akan melaksanakan coklit.

“Terkhusus kepada Bapak Bupati, mohon dukungan dan harapan, kiranya Sekretariat PPK yang telah diusulkan agar segera diterbitkan.Tidak terlupakan pula penyaluran anggaran dana hibah pemilihan yang sampai saat ini belum tersalurkan sepenuhnya sesuai peruntukan, semoga segera diselesaikan,”pungkasnya.(Red/Ghe)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Menuju Jakarta! Atlet Halbar Rolis Haryani Perkuat Kontingen Maluku Utara di Kejurnas Atletik
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Berita Terbaru

error: