Mutasi Jabatan Eselon IIb Dinilai Tabrak Aturan, KASN Minta Bupati Halbar Klarifikasi

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Eselon II III dan IV di Aula Bidadari Kantor Pemkab Halbar, pada Senin (06/09/21) Lalu. | Foto : Dok Istimewa

Pelantikan Eselon II III dan IV di Aula Bidadari Kantor Pemkab Halbar, pada Senin (06/09/21) Lalu. | Foto : Dok Istimewa

JAILOLO, defactonews.co — Mutasi Jabatan Tingkat Pratama (Eselon IIb) yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang, pada 06 September 2021 lalu, rupanya Dimintai Klarifikasi Oleh Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasalnya, Mutasi Jabatan Tingkat Pratama Eselon IIb tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga melanggar PP Nomor 11 tahun 2017 tentang management ASN dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). No.B-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi JPT Pratama lingkup Pemkab Halbar.

Baca Juga :  Akui "Sayang" James Uang, Haji Robert Siap Backup di Pilkada Halbar 2024

Sebagaimana yang diperoleh, Bahwa surat Permintaan klarifikasi itu disampaikan oleh KASN melalui surat nomor : UND-629/KASN/9/2021, tertanggal 14 Februari itu, meminta Bupati James Uang untuk melakukan klarifikasi, soal mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkup pemkab halbar.

Baca Juga :  Komitmen Wujudkan "Halbar Sehat", Pemkab Halbar Raih UHC Award

Tak hanya Bupatinya James Uang, di dalam isi surat tersebut meminta Kepala BKD Pengembangan SDM Halmahera Barat beserta pejabat terkait yang terlibat dalam pergantian Pejabat Tinggi Pratama juga diharuskan hadir untuk memberikan Klarifikasi tanpa perwakilan serta menyiapkan seluruh dokumen terkait hal tersebut melalui Zoom Metting pada Rabu (22/9/2021).

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Menuju Jakarta! Atlet Halbar Rolis Haryani Perkuat Kontingen Maluku Utara di Kejurnas Atletik
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:36 WIB

BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila

Berita Terbaru

error: