Komisi I Soroti Kebijakan Camat Ibu Utara

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

HALBAR, defactonews.co – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyoroti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh camat ibu utara dengan melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala Desa Borona.

Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, Kalau memang betul bhwa telah terjadi pemberhentian perangkat desa oleh camat ibu utara, sebagai anggota Komisi I dirinya sangat menyesali tindakan camat ini.

“Pemberhentian Perangkat desa itu diatur dalam perda no 8 tahun 2016 tentang Perangkat desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,”katanya.

Atas dasar itu, menurut Tamin bahwa yg memberhentikan perangkat desa itu adalah kepala desa bukan camat. “Mengapa camat bisa bertindak sejauh itu,”sesalnya.

Baca Juga :  Upaya Peredaran Minuman Keras Kembali Digagalkan Personel Satgas Yonif 732 Banau

Ketua Bapemperda itu menegaskan, Negara ini bukan negara barbar sehingga camat tidak bisa berlaku kejam seperti itu, seharusnya rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan bukan justru ikut semaunya selera camat.

“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tdk bisa mengakses perda nomor 8 thn 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut bukan malah berbuat barbar seperti itu,”tegasnya.

Apapun kondisinya, lanjut Tamin, camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.

Baca Juga :  Bantah Dugaan Pemotongan Dana Bos dan Tunjangan Dacil, Akun FB @Frans Patti Bakal Diproses Hukum

“Ayat 3 yang terkandung dalam perda no 8/2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke Desa Borona untuk mencari tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh camat, menurutnya tidak bisa dibenarkan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Jelang Kepulangan Gubernur Pasca Retret, Ini Buah Pikir GMKI untuk Maluku Utara
Periode Kedua, Akselerasi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Halbar Jadi Fokus Utama Pemerintahan JUJUR
Bupati James Perintahkan Dinkes Bentuk Tim Investigasi Akibat Meninggalnya Bayi di Puskesmas Ibu Tabaru
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:12 WIB

Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:18 WIB

Jelang Kepulangan Gubernur Pasca Retret, Ini Buah Pikir GMKI untuk Maluku Utara

Berita Terbaru

error: