Komisi I Soroti Kebijakan Camat Ibu Utara

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

HALBAR, defactonews.co – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyoroti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh camat ibu utara dengan melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala Desa Borona.

Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, Kalau memang betul bhwa telah terjadi pemberhentian perangkat desa oleh camat ibu utara, sebagai anggota Komisi I dirinya sangat menyesali tindakan camat ini.

“Pemberhentian Perangkat desa itu diatur dalam perda no 8 tahun 2016 tentang Perangkat desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,”katanya.

Atas dasar itu, menurut Tamin bahwa yg memberhentikan perangkat desa itu adalah kepala desa bukan camat. “Mengapa camat bisa bertindak sejauh itu,”sesalnya.

Baca Juga :  66 Jemaah Haji Kloter 10 Tiba di Makassar, 1 Orang Meninggal

Ketua Bapemperda itu menegaskan, Negara ini bukan negara barbar sehingga camat tidak bisa berlaku kejam seperti itu, seharusnya rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan bukan justru ikut semaunya selera camat.

“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tdk bisa mengakses perda nomor 8 thn 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut bukan malah berbuat barbar seperti itu,”tegasnya.

Apapun kondisinya, lanjut Tamin, camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.

Baca Juga :  Pemda Halbar Gelar Rapat Kesiapan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ibu

“Ayat 3 yang terkandung dalam perda no 8/2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke Desa Borona untuk mencari tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh camat, menurutnya tidak bisa dibenarkan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10 WIB

Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:11 WIB

BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD

Berita Terbaru

error: