Komisi I Soroti Kebijakan Camat Ibu Utara

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

HALBAR, defactonews.co – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyoroti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh camat ibu utara dengan melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala Desa Borona.

Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, Kalau memang betul bhwa telah terjadi pemberhentian perangkat desa oleh camat ibu utara, sebagai anggota Komisi I dirinya sangat menyesali tindakan camat ini.

“Pemberhentian Perangkat desa itu diatur dalam perda no 8 tahun 2016 tentang Perangkat desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,”katanya.

Atas dasar itu, menurut Tamin bahwa yg memberhentikan perangkat desa itu adalah kepala desa bukan camat. “Mengapa camat bisa bertindak sejauh itu,”sesalnya.

Baca Juga :  Pantai Lapasi Lako Akelamo Lolos Dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia

Ketua Bapemperda itu menegaskan, Negara ini bukan negara barbar sehingga camat tidak bisa berlaku kejam seperti itu, seharusnya rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan bukan justru ikut semaunya selera camat.

“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tdk bisa mengakses perda nomor 8 thn 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut bukan malah berbuat barbar seperti itu,”tegasnya.

Apapun kondisinya, lanjut Tamin, camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.

Baca Juga :  Kementerian Kelautan dan Perikanan Bakal Dorong Budidaya Rumput Laut di Halbar

“Ayat 3 yang terkandung dalam perda no 8/2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke Desa Borona untuk mencari tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh camat, menurutnya tidak bisa dibenarkan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Dishub Halbar Gandeng UPP Jailolo Kebut Persiapan KM Sabuk Nusantara Layani Loloda Tengah
Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Dishub Halbar Gandeng UPP Jailolo Kebut Persiapan KM Sabuk Nusantara Layani Loloda Tengah

Berita Terbaru

error: