Komisi I Soroti Kebijakan Camat Ibu Utara

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar

HALBAR, defactonews.co – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyoroti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh camat ibu utara dengan melakukan pergantian perangkat desa tanpa sepengetahuan kepala Desa Borona.

Anggota Komisi I, Tamin Ilan Abanun mengatakan, Kalau memang betul bhwa telah terjadi pemberhentian perangkat desa oleh camat ibu utara, sebagai anggota Komisi I dirinya sangat menyesali tindakan camat ini.

“Pemberhentian Perangkat desa itu diatur dalam perda no 8 tahun 2016 tentang Perangkat desa sebagaimana pada pasal 36 pasal 1 kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat,”katanya.

Atas dasar itu, menurut Tamin bahwa yg memberhentikan perangkat desa itu adalah kepala desa bukan camat. “Mengapa camat bisa bertindak sejauh itu,”sesalnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Aksi Bela Palestina, Bang Onim: Terimakasih Warga Maluku Utara

Ketua Bapemperda itu menegaskan, Negara ini bukan negara barbar sehingga camat tidak bisa berlaku kejam seperti itu, seharusnya rujukan camat dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan bukan justru ikut semaunya selera camat.

“Kan pemberhentian perangkat desa ini juga diatur dalam Permendagri 83 thn 2015. Kalau tdk bisa mengakses perda nomor 8 thn 2016, silakan buka google lihat Permendagri tersebut bukan malah berbuat barbar seperti itu,”tegasnya.

Apapun kondisinya, lanjut Tamin, camat tidak bisa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa karena itu adalah kewenangan kepala desa.

Baca Juga :  Kesal Kliennya Belum Diperiksa, Arnold Musa Desak Kejari Halbar Segera Lakukan Pemeriksaan

“Ayat 3 yang terkandung dalam perda no 8/2016 pun diatur jelas bahwa pemberhtian perangkat desa ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan kunjungan kerja ke Desa Borona untuk mencari tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi. Sebab kebijakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh camat, menurutnya tidak bisa dibenarkan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kunjungan kerja ke desa borona untuk bisa mengetahui permasalahan yang sesungguhnya terjadi,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: