JAILOLO, defactonews — Penerapan PPKM di Kabupaten Halmahera Barat turun ke level 3, setara dengan Kabupaten/Kota lain Di Provinsi Malut.Hal ini terlihat dari Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Tentang penerapan PPKM Yang di terima Pemda Halbar hari ini (10/8).
Bupati Halbar James Uang, di Kantor Bupati mengatakan, Pemda Halbar mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab, ikhtiar kerja sama seluruh warga Halbar dalam menjalankan protokol kesehatan selama penerapan PPKM akhirnya menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.
“Untuk itu saya himbau kita semua warga Halbar, agar meningkatkan disiplin menjalankan prokes, serta mendukung program vaksinasi covid19 sehingga kita dapat memproteksi diri dari penularan Covid19 ,”himbau James.
Instruksi mendagri tersebut juga memperpanjang masa PPKM hingga tanggal 23 agustus 2021.
(D01/Red)