Upaya Peredaran Minuman Keras Kembali Digagalkan Personel Satgas Yonif 732 Banau

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut saat menggagalkan upaya peredaran Minuman Beralkohol (Captikus)

Sejumlah Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut saat menggagalkan upaya peredaran Minuman Beralkohol (Captikus)

 

JAILOLO, TM – Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut terus menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, awalnya personel TNI melakukan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Malifut, Satgas Yonif 732/Banau, Senin 2 Desember 2024.

Pada pukul 16.20 WIT 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 1139 NB, melintasi pos Satgas dengan beban muatan penuh.

Baca Juga :  Pemda Halbar Bakal Inisiatif Tenda Khusus Proses Belajar Bagi Siswa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Setelah muncul kecurigaan, kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa. Alhasil, Personel Pos Satgas menemukan supir berinisial LJ (52) Bersama istri dan anak membawa cap tikus sebanyak 80 Kantong Plastik yang disimpan di Kap Mesin.

Komandan Yonif 732/Banau, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Muhammad Nurul Chabibi, menyampaikan, bahwa sebagai langkah awal, Danpos Malifut Letda Inf Fredoan Sameaputty bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan dan barang bukti untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Akademisi Minta Kadinkes Halbar Tidak Perlakukan Staf Seperti Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

Muhammad mengungkapkan, Informasi awal yang diperoleh dari pengemudi sekaligus pemilik, bahwa barang haram itu akan diedarkan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

“Dengan demikian, hadirnya Pos Satgas Organik Yonif 732/Banau senantiasa memberikan manfaat baik untuk lingkungan wilayah Maluku Utara,”tukasnya.*(Red/Ghe)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: