JAILOLO, TM – Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut terus menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, awalnya personel TNI melakukan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Malifut, Satgas Yonif 732/Banau, Senin 2 Desember 2024.
Pada pukul 16.20 WIT 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 1139 NB, melintasi pos Satgas dengan beban muatan penuh.
Setelah muncul kecurigaan, kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa. Alhasil, Personel Pos Satgas menemukan supir berinisial LJ (52) Bersama istri dan anak membawa cap tikus sebanyak 80 Kantong Plastik yang disimpan di Kap Mesin.
Komandan Yonif 732/Banau, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Muhammad Nurul Chabibi, menyampaikan, bahwa sebagai langkah awal, Danpos Malifut Letda Inf Fredoan Sameaputty bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan dan barang bukti untuk dimintai keterangan.
Muhammad mengungkapkan, Informasi awal yang diperoleh dari pengemudi sekaligus pemilik, bahwa barang haram itu akan diedarkan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
“Dengan demikian, hadirnya Pos Satgas Organik Yonif 732/Banau senantiasa memberikan manfaat baik untuk lingkungan wilayah Maluku Utara,”tukasnya.*(Red/Ghe)