Upaya Peredaran Minuman Keras Kembali Digagalkan Personel Satgas Yonif 732 Banau

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut saat menggagalkan upaya peredaran Minuman Beralkohol (Captikus)

Sejumlah Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut saat menggagalkan upaya peredaran Minuman Beralkohol (Captikus)

 

JAILOLO, TM – Personel Pos Satgas Organik Malifut, Batalyon Infanteri (Yonif) 732/Banau bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut terus menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, awalnya personel TNI melakukan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Malifut, Satgas Yonif 732/Banau, Senin 2 Desember 2024.

Pada pukul 16.20 WIT 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan Nomor Polisi (Nopol) DG 1139 NB, melintasi pos Satgas dengan beban muatan penuh.

Baca Juga :  HUT RI ke 78, Wabup Djufri Muhamad jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera

Setelah muncul kecurigaan, kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa. Alhasil, Personel Pos Satgas menemukan supir berinisial LJ (52) Bersama istri dan anak membawa cap tikus sebanyak 80 Kantong Plastik yang disimpan di Kap Mesin.

Komandan Yonif 732/Banau, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Muhammad Nurul Chabibi, menyampaikan, bahwa sebagai langkah awal, Danpos Malifut Letda Inf Fredoan Sameaputty bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan dan barang bukti untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Peserta Calon PPPK Diminta Siapkan Diri, Berikut Jadwal Tahapan Seleksi

Muhammad mengungkapkan, Informasi awal yang diperoleh dari pengemudi sekaligus pemilik, bahwa barang haram itu akan diedarkan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

“Dengan demikian, hadirnya Pos Satgas Organik Yonif 732/Banau senantiasa memberikan manfaat baik untuk lingkungan wilayah Maluku Utara,”tukasnya.*(Red/Ghe)

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: