Halangi Wartawan Saat Liputan, Akademisi: SOP yang Digunakan Asisten I Isinya Tentang Apa?

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nofrizal Amir, Akademisi UMMU

Nofrizal Amir, Akademisi UMMU

JAILOLO, defactonews.co – Aksi pelarangan peliputan wartawan oleh petugas Satpol-PP yang diperintahkan Asisten 1 Setda Halbar, Julius Marau, jelas merupakan pelanggaran pidana tentang kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

Hal ini diungkapkan oleh Nofrizal Amir
Akademisi UMMU Maluku Utara, kepada awak media. Senin(12/9/2022). Menurut Nofrizal, menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Menurutnya, apa yang dilakukan Asisten 1 dengan dalil SOP, tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, sekalipun secara administratif, memang ada SOP yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun pada dasarnya SOP tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga :  Wakil Bupati Djufri Muhamad Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Desa Gamkonora dan Talaga

“Jika alasannya SOP, seharusnya dijelaskan, SOP yang mana dan isinya tentang apa? Apakah SOP teknis yang mengatur tentang jumlah peserta audience, ataukah rapat tersebut tidak bisa dipublikasikan, karena dianggap dapat mengancam kondusifitas masyarakat,”katanya.

Ia menuturkan, pejabat publik tak boleh tertutup. Apalagi kapasitas sebagai Asisten 1 Bupati, maka mestinya menjadi komunikator yang baik dalam menyampaikan pesan ke publik. Bukan dengan menyuruh petugas Satpol-PP untuk melarang peliputan ke wartawan.

“Peristiwa ini adalah tragedi dan kontras dengan semangat demokrasi. Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini. Jadi jelas, hal ini tak boleh dibiarkan,”tegasnya.

Baca Juga :  Disebut Lakukan Pinjaman Siluman, Wakil Bupati: Kita Tidak Mau Defisit yang Berimbas Sampai Saat Ini Terulang Lagi

Dirinya menambahkan, kerja-kerja jurnalistik yang diperankan oleh teman-teman wartawan, dijamin oleh Undang-undang. Hal ini harus menjadi pengetahuan dasar seluruh pejabat publik di daerah. Bahkan keterbukaan informasi publik pun punya payung hukumnya, jadi jangan bertindak semaunya.

“Untuk itu, saya sarankan kepada teman-teman pers di Halbar, agar secepatnya mendesak kepada Asisten 1 untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakannya. Hal ini jika dibiarkan, akan secara tidak langsung melegitimasi tindakan-tindakan seperti ini terulang kembali,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: