Kadis Kesehatan Halbar Bantar Selewengkan Anggaran Perawatan Mobil Dinas

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

JAILOLO, defactonews.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Dasril Hi Usman, Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Perawatan Mobil Dinas BKKBN.

Pasalnya, terhadap anggaran perawatan dan perbaikan untuk pemeliharaan sejumlah mobil dinas BKKBN yang melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Barat tersebut diduga ada indikasi fiktif.

“Dari penjelasan salahsatu staf yang diberitakan sebelumnya itu sudah sangat jelas. Belum lagi tidak didukung atau tanpa bukti yang sah dari pihak rekanan servis kendaraan (bengkel) secara resmi,”ujar Dasril Hi Usman.

Menurut Ketua DPC PAN Halbar itu, berdasarkan hasil keterangan staf tersebut ditemukan adanya pengeluaran Anggaran Perawatan mobil dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Padahal anggarannya sudah dicairkan sebesar Rp90 juta.

Baca Juga :  Kejari Halbar Selamatkan Keuangan Negara Pada Kasus dugaan Pungli dan penyalahgunaan Dana BOK

“Ironisnya lagi, kepala Dinas membuat nota kosong secara sepihak. Bahkan membongkar sendiri mobil tersebut lalu kemudian memasukkan ke bengkel seakan-akan mobilnya hendak diperbaiki ini tentu sudah menunjukkan perilaku korupsi yang justru mencoreng nama baik Pemerintahan JUJUR,”sebut Dasril.

Untuk itu, Dirinya meminta kepada pihak APH dalam hal ini Kejari dan Polres Halbar untuk secepatnya bisa mengusut tuntas dugaan kasus terhadap penggunaan anggaran perawatan mobil dinas.

“Ada indikasi korupsi anggaran perawatan mobil dinas BKKBN yang melekat di Dinas Kesehatan. Karena sistem dan prosedur mekanisme penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan ketentuan ataupun fiktif,”tukasnya.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Sementara Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty menyangkut dengan anggaran pembiayaan pemiliharaan Kendaraan sepanjang tahun 2022 hanya sebesar Rp 95 juta dan itu belum direalisasikan atau diproses pencairan sampai saat ini.

“terkait isu Nota Kosong ke Suku cadang atau bengkel yang masuk disakunya itu tidak benar dan juga penggunaan anggaran 20 dan 30 juta itu juga tidak benar,”imbuhnya.

“Jadi kesimpulannya tidak ada penyelewengan anggaran perawatan mobil dinas,”tandas Novelheins Sakalaty.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar
Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: