Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Dok/Ist)

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan abolisi pada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Dok/Ist)

terasmalut — Jakarta 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong diajukan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Setelah melalui rapat konsultasi, DPR menyatakan telah memberikan pertimbangan dan persetujuan konstitusional terhadap permohonan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan abolisi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, yang sebagian besar merupakan terpidana tindak pidana politik dan kasus dengan dimensi strategis nasional.

Di antara nama-nama yang diusulkan, terdapat Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian amnesti ini dimaksudkan untuk mendukung rekonsiliasi nasional, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Baca Juga :  Propam Polda Malut Periksa Polisi yang Piket Disaat Tahanan Bunuh Diri di Sel Mapolres Halbar

“Pertimbangannya didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara, guna menciptakan suasana persaudaraan dan menjaga stabilitas politik dalam negeri,” jelas Supratman.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merangkul seluruh elemen politik, serta memperkuat kohesi sosial dalam proses pembangunan nasional.

Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, terkait skandal penyalahgunaan wewenang dalam impor gula nasional.*(tm/Red)

Berita Terkait

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Bupati James : Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Halbar Tingkatkan Ekonomi Petani
Pemkab dan DPRD Halbar Galang Usulan 1.405 Honorer Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: