Selamatkan Status STPK Banau, DPRD Halmahera Barat Temui BPK Minta Audit Tunggakan Gaji

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Istimewa

Dok/Istimewa

terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksaan Keuanga (BPK) RI perwakilan Maluku Utara, Kelurahan Jati Kota Ternate, Selasa (21/1/2025).

Dalam kunjungan DPRD Halbar yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Malut Marius Sirumapea dan didampingi sejumlah pejabat tinggi itu dalam rangka menindaklanjuti hasil RDPU bersama pihak pimpinan dan staf dosen serta mahasiswa STPK Banau terkait permasalahan anggaran yang menyebabkan hak-hak dosen terabaikan.

Ketua Komisi I Yoram Uang, yang dipercayakan sebagai Ketua Tim Konsultasi menyampaikan, Kuker ke BPK RI ini untuk membicarakan terkait persoalan di STPK Banau, tujuannya untuk menyelamatkan pendidikan dan menyukseskan program Halbar Cardes.

“Sebagai ketua tim konsultasi saya menyampaikan tentang status STPK Banau yang seakan-akan lepas tangan oleh pihak yayasan,”ungkap Yoram pada terasmalut.com.

Yoram pada kesamaptaan itu juga menjelaskan, bahwa STPK BANAU yang suda kurang lebih 15 tahun berkibrah di dunia pendidikan adalah satu-satunya perguruan tinggi yang ada di kabupaten halbar dengan akderitasi sangat baik di dikti.

Baca Juga :  Pelaku Penyebar Video Jamaah Calon Haji Dikutuk Keras, Komisi II Bakal Panggil PPIH Halbar

“Oleh karna itu kami sebagai wakil rakyat mendorong agar perguruan tinggi STPK Banau harus diselamatkan dan tetap exis,”ujarnya.

Merespon hal tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Malut Marius Sirumapea, dengan tegas menjelaskan bahwa beredarkan permendagri 13 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hiba yang bersumber dari APBD tidak bisa dikasih secara berturut-turut.

“Jika dipaksakan bisa bermasla hukum termasuk kami DPRD yang turut serta bersma Pemda membahas anggaran,”ujar Yoram, mengutip apa yang disampaikan Pakalan BKP RI Malut.

Tak hanya itu, kata Yoram, kami pun menanyakan hibah tahun 2024 yang masih terbawa hutang yaitu gaji dosen 6 Bulan agar bisa dicairkan untuk penyelamatan jangka pendek.

“Pihak BPK merespon kalau suda di APND-kan bisa di cairkan tentu akan diikuti dengan SPJ karna awal bulan Februari BPK suda masuk ke Halbar untuk lakukan pemeriksaan, dan hibah yang suda dikucurkan bertahun-tahun juga akan di audit oleh BPK,” ucapnya.

“Untuk penyelamatan jangka panjang pihak yayasan harus Legowo melepas status STPK tidak bisa milik perorangan tegas Bakalan BPK RI,” sambungnya.

Baca Juga :  SSB Adidas Halmahera Barat Siap Berlaga di Piala Anak Indonesia U-16 di Pati

Ia mengatakan, jika di ambil alih pemerimerintah maka nomenklatur pemberian hibah harus di bentuk semacam satu unit UPTD yang menangani khusus STPK Banau, selain itu BPK juga warning para pejabat Pemda maupun DPRD agar tidak akal-akalan untuk masuk dalam struktur kepengurusan STPK Banau dengan tujuan mendapat honor dari danah hibah tersubut.

“Dan pemberian beasiswa juga harus dengan memenuhi kriteria misalkan beasiswa prestasi atau kelurga yang tidak mampu, tidak harus semua karena pasti menimbukan diskriminasi dan ketidak adilan bagi masyarakat halbar yang menuntut ilmu di luar dari STPK Banau,”tandasnya.

“Atas dasar konsultasi tadi BPK juga meminta agar keterlibatan exsekutif dan legislatif untuk duduk bersama agar generasi halbar bisa melanjutkan study di STPK, agenda selanjutnya DPRD akan panggil pengurus yayasan agar bisa hadir di DPRD intinya hentikan privatisasi STPK sebagai milik perseorangan,”pungkas Ketua Fraksi Demokrat itu.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

error: