terasmalut — Merasa terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum tersangka RMD, Darwin Bunga, SH, mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Aduan itu disampaikan melalui surat resmi yang meminta lembaga legislatif tersebut melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Halmahera Barat.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI terhadap jalannya proses penegakan hukum dalam perkara dimaksud.
Dalam surat pengaduan itu, Darwin Bunga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang belum terakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk informasi yang dinilai penting untuk didalami lebih lanjut.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan perkembangan berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kepada penyidik setelah diterbitkannya surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan atau P-20.
Darwin juga menyoroti perpanjangan masa penahanan yang dijalani kliennya, serta tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.
Ia meminta Kapolda Maluku Utara turut mengawal proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami dari kuasa hukum akan mengkaji lebih dalam proses penyidikan ini. Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur KUHAP, maka kami akan mengajukan praperadilan,”ujar Darwin Bunga.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sebelumnya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka RMD kepada penyidik Polres Halmahera Barat. Pengembalian tersebut dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan, hasil penyidikan belum diterima oleh jaksa penuntut umum.
Pengembalian SPDP itu tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Halmahera Barat tertanggal 1 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Djino Dian Talakua.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya telah menerbitkan surat pemberitahuan habisnya masa penyidikan (P-20) kepada penyidik. Namun hingga jangka waktu yang diberikan berakhir, berkas hasil penyidikan belum diserahkan kepada kejaksaan.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih dapat dilanjutkan. Hasil penyidikan beserta SPDP dapat kembali disampaikan kepada penuntut umum untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RMD diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Ghe/Red)
















