Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Baca Juga :  SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukumnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  Resmi Berganti, Ini Wakil Ketua I DPRD Halbar yang Baru

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Namun, dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.*(tm/Red)

Berita Terkait

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Raja Abdullah II di Jakarta
Bupati James : Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Halbar Tingkatkan Ekonomi Petani
Pemkab dan DPRD Halbar Galang Usulan 1.405 Honorer Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:19 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: