terasmalut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah konkret untuk memperkuat konektivitas masyarakat di Kecamatan Loloda Tengah. Pemkab secara resmi mengajukan permohonan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo agar KM Sabuk Nusantara 35 memperoleh deviasi trayek dan dapat melayani masyarakat melalui Teluk Desa Barataku.
Kepala Dinas Perhubungan Halbar, Fabianus Atajalim, mengatakan pengajuan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026. Permohonan itu didorong oleh keterbatasan akses transportasi di Loloda Tengah yang hingga kini masih menghadapi persoalan serius, terutama karena belum tersedianya infrastruktur jalan darat yang memadai serta layanan transportasi laut yang mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut Fabianus, keberadaan kapal perintis menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Loloda Tengah. Selain menjaga mobilitas warga, layanan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi gangguan transportasi akibat cuaca ekstrem sekaligus memenuhi peningkatan kebutuhan perjalanan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami bermohon agar kapal Negara KM Sabuk Nusantara 35 Pangkalan Tobelo dapat melayani masyarakat melalui Teluk Desa Barataku dengan mekanisme Deviasi Trayek Perintis untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027,” ujar Fabianus kepada Wartawan, Senin (5/10/2026).
Mantan Camat Loloda Tengah ini menyebut langkah kedaruratan itu diambil sebagai antisipasi berkala, mengingat ketika cuaca buruk melanda, praktis perahu rakyat dan kendaraan laut kecil sama sekali tidak dapat difungsikan. Hal ini membuat wilayah Loloda Tengah menjadi sangat terisolasi.
Fabianus menambahan, bahwa permohonan deviasi rute ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya yang telah dilakukan Pemkab Halbar sebelumnya. Langkah awal dimulai dari usulan deviasi penambahan layanan kapal perintis oleh Bupati Halmahera Barat pada tanggal 27 Juli 2026. Setelah itu, Pemkab melakukan peninjauan teknis mengenai alur pelayaran dan kolam labuh di Teluk Desa Barataku yang laporannya telah rampung pada tanggal 23 September 2026 kemarin.
“Surat permohonan yang bersifat sangat segera ini juga ditembuskan langsung kepada Bupati Halmahera Barat, jajaran Direktur di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Distrik Navigasi Ambon, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, KSOP Ternate, hingga UPP Kelas III Jailolo,” ungkapnya.
Fabianus juga mengaku masyarakat Loloda Tengah dan Pemerintah Daerah menaruh harapan besar agar pihak UPP Kelas I Tobelo dan Kementerian Perhubungan dapat segera mengabulkan permohonan ini demi kelancaran mobilitas, pertumbuhan ekonomi, dan keselamatan warga di wilayah tersebut.*(Ghe/Red)
















