Ratusan Aset Tanah Belum Bersertifikat, BKAD Halbar Bergerak Lewat JANG BANTAH

Sistem informasi pertanahan ini disiapkan untuk memperkuat pendataan, pengawasan, dan kepastian hukum aset tanah pemerintah daerah

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar SH.,M.Si saat memaparkan inovasi JANG BANTAH sebagai upaya memperkuat pengamanan dan penataan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam Focus Group Discussion (Dok/Ist)

Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar SH.,M.Si saat memaparkan inovasi JANG BANTAH sebagai upaya memperkuat pengamanan dan penataan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam Focus Group Discussion (Dok/Ist)

HALMAHERA BARAT, terasmalut — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mengembangkan inovasi digital Jaringan Bank Tanah (JANG BANTAH), sebuah akronim yang menjadi identitas program penguatan pengamanan dan penataan aset tanah milik pemerintah daerah yang nilainya mencapai Rp305 miliar.

Inovasi JANG BANTAH dirancang sebagai sistem informasi pertanahan berbasis digital yang mengintegrasikan seluruh data aset tanah pemerintah daerah dalam satu jaringan, sehingga memudahkan proses inventarisasi, pengawasan, hingga penelusuran legalitas kepemilikan aset.

Pengembangan inovasi tersebut dibahas melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus rapat pembentukan stakeholder eksternal dan tim jejaring inovasi JANG BANTAH yang berlangsung di ruang rapat BKAD Halbar, Rabu (4/11/2026).

Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, menjelaskan bahwa JANG BANTAH merupakan aplikasi berbasis dashboard data terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pemerintah daerah dalam mengakses, mengidentifikasi, serta memantau keberadaan aset tanah secara sistematis.

“Melalui inovasi JANG BANTAH, kita ingin menghadirkan sistem pendataan aset tanah yang lebih terintegrasi. Dengan begitu, seluruh informasi dapat diakses secara mudah dan perkembangan pengelolaan aset bisa dipantau dalam satu dashboard,”jelas Chuzaemah.

Melalui aplikasi tersebut, berbagai informasi pertanahan akan dihimpun dalam satu sistem, mulai dari titik koordinat lokasi, nama desa, kecamatan, luas tanah, nilai aset, hingga status kepemilikan dan sertifikat masing-masing bidang tanah.

Menurut Chuzaemah, pengembangan sistem ini membutuhkan keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk bidang yang menangani urusan pertanahan, agar seluruh data aset pemerintah daerah dapat terintegrasi secara menyeluruh dan tidak lagi tersebar pada masing-masing instansi.

Baca Juga :  Kabar Baik ASN Halbar: Gaji Reguler dan THR Segera Dibayarkan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, tercatat kurang lebih 464 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan total nilai aset mencapai Rp305 miliar.

Namun, dari keseluruhan bidang tanah tersebut, sekitar 326 bidang di antaranya belum memiliki sertifikat. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius BKAD Halbar sekaligus menjadi fokus pembenahan melalui pengembangan inovasi JANG BANTAH.

Chuzaemah berharap, keberadaan sistem dashboard tersebut tidak hanya mempermudah proses inventarisasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk mengetahui perkembangan status legalitas setiap bidang tanah milik pemerintah daerah.

“Dengan adanya sistem ini, kita berharap pendataan dan pemantauan aset menjadi lebih mudah. Selain itu, kita juga ingin mendorong percepatan sertifikasi tanah pemerintah daerah agar seluruh aset memiliki kepastian hukum,”ungkapnya.

Kedepan, setiap OPD diharapkan dapat mengetahui sekaligus mengakses informasi aset tanah yang berada dalam penguasaannya masing-masing. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terhubung dalam satu sistem informasi yang dapat dipantau secara bersama.

Tidak hanya berfokus pada aset tidak bergerak berupa tanah, BKAD Halbar juga menyiapkan agenda penataan aset bergerak yang ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027, terutama kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  Akses Jalan Diputus Warga Halut, Camat Loteng Halbar Tempuh Jalur Hukum

Penataan tersebut meliputi pendataan ulang kendaraan dinas, penertiban administrasi, hingga mekanisme penarikan maupun pelelangan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sementara kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak lagi aktif akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Chuzaemah juga mendorong sekitar 72 ASN di lingkungan BKAD Halbar untuk terus meningkatkan inovasi, kedisiplinan, dan produktivitas kerja dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Peningkatan kinerja tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem aplikasi MyASN sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi dan pengelolaan aparatur yang lebih tertib, terukur, serta berbasis digital.

Melalui pengembangan inovasi JANG BANTAH dan berbagai agenda pembenahan aset lainnya, BKAD Halbar menargetkan pengelolaan barang milik daerah semakin tertata, transparan, dan akuntabel. Chuzaemah menegaskan bahwa pengamanan aset, khususnya tanah yang belum memiliki sertifikat, menjadi perhatian penting pemerintah daerah.

“Kita ingin seluruh aset milik pemerintah daerah benar-benar terdata, terpantau, dan memiliki kejelasan legalitas. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tidak terurus dengan baik. Karena itu, melalui inovasi JANG BANTAH, kita berupaya memastikan pengamanan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,”tutupnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Nahkoda Baru Puskesmas Sidangoli, Syahbudin Bawa Komitmen Pelayanan
Tiga Pimpinan Wilayah Gereja Prihatin atas Pernyataan Frangki Luang soal Insentif
Kasus Dugaan Pencurian dan Perusakan Pohon di Halbar, Polda Malut Tetapkan DP sebagai Tersangka
Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan
Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:41 WIB

Ratusan Aset Tanah Belum Bersertifikat, BKAD Halbar Bergerak Lewat JANG BANTAH

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Nahkoda Baru Puskesmas Sidangoli, Syahbudin Bawa Komitmen Pelayanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Tiga Pimpinan Wilayah Gereja Prihatin atas Pernyataan Frangki Luang soal Insentif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Kasus Dugaan Pencurian dan Perusakan Pohon di Halbar, Polda Malut Tetapkan DP sebagai Tersangka

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Pendidikan Halbar Makin Digital, 747 Unit Smart TV Siap Dimanfaatkan

Berita Terbaru

error: