Akses Jalan Diputus Warga Halut, Camat Loteng Halbar Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febianus Atajalim, Camat Loloda Tengah (Dok/Ist)

Febianus Atajalim, Camat Loloda Tengah (Dok/Ist)

Warga Desa Roko protes soal lahan tambang, jembatan diputus menggunakan sensor dan jalan diblokir dengan menumbangkan pohon

 

terasmalut — Akses jalan utama yang menghubungkan Desa Nolu, Kecamatan Loteng Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diputus secara sepihak oleh warga Desa Roko.

Pemutusan Jembatan ini dilakukan dengan cara menggunakan alat sensor pada jembatan kayu serta menumbangkan pohon untuk menutup akses jalan. Kejadian tersebut langsung disikapi Camat Loteng, Fabianus Atajalim, dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Unjuk rasa sejumlah warga Desa Roko Kecamatan Galela Barat terhadap PT.TUB atas persoalan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh, berbuntut pada aksi pemblokiran akses jalan yang menghubungkan antardesa atau dua kabupaten.

Baca Juga :  Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Camat Loteng, Fabianus Atajalim, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan warga Desa Nolu yang kini kesulitan mengakses jalur transportasi darat ke wilayah Galela dan sekitarnya.

“Ini bukan sekadar unjuk rasa. Sudah masuk pada tindakan yang merugikan masyarakat kami. Jembatan itu adalah fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah, bukan milik satu desa,”kata Fabianus Atajalim saat ditemui, Jumat (2/5).

Menurutnya, Pemerintah Desa Nolu beserta warga telah lebih dulu mengajukan laporan ke Polsek. Saat ini sejumlah warga Desa Roko telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  Lantik 45 Anggota PPK Secara Resmi, Ketua KPU Halbar Harap Kerja Secara Profesional dan Junjung Tinggi Integritas

“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi jika disampaikan dengan cara merusak atau menutup fasilitas publik, itu sudah masuk ranah hukum,”tegas Fabianus.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Nolu pada prinsipnya menerima keberadaan tambang emas yang dikelola oleh PT. TUB, selama aktivitasnya berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami minta akses segera dibuka. Kalau tidak, kami akan ambil langkah tegas agar masyarakat kami tidak terus menjadi korban dari persoalan yang bukan mereka buat,”tutup Fabianus Atajalim.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: