TERASMALUT.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Syahril Abd Radjak, angkat bicara terkait dua ASN di lingkup pemkab Halbar yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual beli lahan.
Kamis 10 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi jual beli lahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan Negeri setempat.
Dua pejabat tersebut berinisial DS pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat dan RS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.
Sekretaris Daerah, Halmahera Barat Syahril Abd Radjak saat dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan, Bagi ASN yang tersandung Kasus Tipikor dan sudah di tahan akan dilakukan pemberhentian sementara. Untuk, status ASN masih berjalan tetapi Hak-hak ASN-nya sudah tidak Jalan sampai pada putusan final di sidang putusan.
“Sampai ada keputusan tetap sebagai tersangka baru diberhentikan sesuai aturan. atau ingkra dan apabila dia dibebaskan Full, status kepegawaiannya dikembalikan lagi. Tapi sampai tersandung hukuman yang diputuskan pengadilan maka dia akan diberhentikan,”ungkap Syahril Abd Radjak. Jumat, 11 Agustus 2023
Dikatakan, untuk kedua ASN yang baru disangkakan ini, Kemungkinan Hak-haknya di bulan September kemungkinan belum ada kepastian untuk ditahan karena masih menunggu putusan. Ini kan masih di beritakan belum ada pemberitahuan dari kejaksaan tentang penahanan tersebut.
“Ketika ada pemberitahuan dari kejaksaan atau dari kepegawaian dengan adanya berita ini bahwa betul ditahan dengan surat penahanan maka, dengan surat itulah dijadikan dasar untuk penahanan hak-hak mereka,”jelas Syahril.
Ketua Majelis Kode Etik ASN Halbar itu berharap, dengan adanya kejadian-kejadian ini, ASN diharapkan lebih waspada dan lebih ikhtiar dalam penggunaan Anggaran.
“Meskipun ini baru dugaan, baru disangka yang belum tentu juga bersalah sebab bersalah dan tidaknya itu putusan pengadilan. Olehnya itu saya berharap agar lebih waspada dalam penggunaan anggaran,”tandasnya.*(Red)