Dua Pejabat ASN Halbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Majelis Kode Etik Angkat Bicara

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak (dok/terasmalut)

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak (dok/terasmalut)

 

TERASMALUT.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Syahril Abd Radjak, angkat bicara terkait dua ASN di lingkup pemkab Halbar yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual beli lahan.

Kamis 10 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, menetapkan dua pejabat dilingkup Pemerintahan Halmahera Barat sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi jual beli lahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan Negeri setempat.

Dua pejabat tersebut berinisial DS pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat dan RS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat.

Sekretaris Daerah, Halmahera Barat Syahril Abd Radjak saat dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan, Bagi ASN yang tersandung Kasus Tipikor dan sudah di tahan akan dilakukan pemberhentian sementara. Untuk, status ASN masih berjalan tetapi Hak-hak ASN-nya sudah tidak Jalan sampai pada putusan final di sidang putusan.

Baca Juga :  Don Joao: Ajudan Bupati Belum Bisa Dimaafkan, Saya Dibanting Diinjak Juga di Dada

“Sampai ada keputusan tetap sebagai tersangka baru diberhentikan sesuai aturan. atau ingkra dan apabila dia dibebaskan Full, status kepegawaiannya dikembalikan lagi. Tapi sampai tersandung hukuman yang diputuskan pengadilan maka dia akan diberhentikan,”ungkap Syahril Abd Radjak. Jumat, 11 Agustus 2023

Dikatakan, untuk kedua ASN yang baru disangkakan ini, Kemungkinan Hak-haknya di bulan September kemungkinan belum ada kepastian untuk ditahan karena masih menunggu putusan. Ini kan masih di beritakan belum ada pemberitahuan dari kejaksaan tentang penahanan tersebut.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Halbar Desak DPM-PD Evaluasi Kinerja Pemdes dan BPD

“Ketika ada pemberitahuan dari kejaksaan atau dari kepegawaian dengan adanya berita ini bahwa betul ditahan dengan surat penahanan maka, dengan surat itulah dijadikan dasar untuk penahanan hak-hak mereka,”jelas Syahril.

Ketua Majelis Kode Etik ASN Halbar itu berharap, dengan adanya kejadian-kejadian ini, ASN diharapkan lebih waspada dan lebih ikhtiar dalam penggunaan Anggaran.

“Meskipun ini baru dugaan, baru disangka yang belum tentu juga bersalah sebab bersalah dan tidaknya itu putusan pengadilan. Olehnya itu saya berharap agar lebih waspada dalam penggunaan anggaran,”tandasnya.*(Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: