Halangi Wartawan Saat Liputan, Akademisi: SOP yang Digunakan Asisten I Isinya Tentang Apa?

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nofrizal Amir, Akademisi UMMU

Nofrizal Amir, Akademisi UMMU

JAILOLO, defactonews.co – Aksi pelarangan peliputan wartawan oleh petugas Satpol-PP yang diperintahkan Asisten 1 Setda Halbar, Julius Marau, jelas merupakan pelanggaran pidana tentang kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

Hal ini diungkapkan oleh Nofrizal Amir
Akademisi UMMU Maluku Utara, kepada awak media. Senin(12/9/2022). Menurut Nofrizal, menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Menurutnya, apa yang dilakukan Asisten 1 dengan dalil SOP, tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, sekalipun secara administratif, memang ada SOP yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun pada dasarnya SOP tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga :  Resmikan Gedung GPdI Jemaat Filadelfia, Bupati James Tekankan Jaga Kerukunan Beragama di Halbar

“Jika alasannya SOP, seharusnya dijelaskan, SOP yang mana dan isinya tentang apa? Apakah SOP teknis yang mengatur tentang jumlah peserta audience, ataukah rapat tersebut tidak bisa dipublikasikan, karena dianggap dapat mengancam kondusifitas masyarakat,”katanya.

Ia menuturkan, pejabat publik tak boleh tertutup. Apalagi kapasitas sebagai Asisten 1 Bupati, maka mestinya menjadi komunikator yang baik dalam menyampaikan pesan ke publik. Bukan dengan menyuruh petugas Satpol-PP untuk melarang peliputan ke wartawan.

“Peristiwa ini adalah tragedi dan kontras dengan semangat demokrasi. Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini. Jadi jelas, hal ini tak boleh dibiarkan,”tegasnya.

Baca Juga :  Rustam Fabanyo: Sekda Lebih Brutal dari Oknum Kontraktor Lokal yang Berulah Diruangan ULP

Dirinya menambahkan, kerja-kerja jurnalistik yang diperankan oleh teman-teman wartawan, dijamin oleh Undang-undang. Hal ini harus menjadi pengetahuan dasar seluruh pejabat publik di daerah. Bahkan keterbukaan informasi publik pun punya payung hukumnya, jadi jangan bertindak semaunya.

“Untuk itu, saya sarankan kepada teman-teman pers di Halbar, agar secepatnya mendesak kepada Asisten 1 untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakannya. Hal ini jika dibiarkan, akan secara tidak langsung melegitimasi tindakan-tindakan seperti ini terulang kembali,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan
Soal Putusan MK, Refly Harun: Gibran Seharusnya Pakai Etika Berpemerintahan
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:33 WIB

TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:25 WIB

KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Soal Putusan MK, Refly Harun: Gibran Seharusnya Pakai Etika Berpemerintahan

Berita Terbaru

error: