JAILOLO, defactonews.co – Aksi pelarangan peliputan wartawan oleh petugas Satpol-PP yang diperintahkan Asisten 1 Setda Halbar, Julius Marau, jelas merupakan pelanggaran pidana tentang kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.
Hal ini diungkapkan oleh Nofrizal Amir
Akademisi UMMU Maluku Utara, kepada awak media. Senin(12/9/2022). Menurut Nofrizal, menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Menurutnya, apa yang dilakukan Asisten 1 dengan dalil SOP, tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, sekalipun secara administratif, memang ada SOP yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun pada dasarnya SOP tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang.
“Jika alasannya SOP, seharusnya dijelaskan, SOP yang mana dan isinya tentang apa? Apakah SOP teknis yang mengatur tentang jumlah peserta audience, ataukah rapat tersebut tidak bisa dipublikasikan, karena dianggap dapat mengancam kondusifitas masyarakat,”katanya.
Ia menuturkan, pejabat publik tak boleh tertutup. Apalagi kapasitas sebagai Asisten 1 Bupati, maka mestinya menjadi komunikator yang baik dalam menyampaikan pesan ke publik. Bukan dengan menyuruh petugas Satpol-PP untuk melarang peliputan ke wartawan.
“Peristiwa ini adalah tragedi dan kontras dengan semangat demokrasi. Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini. Jadi jelas, hal ini tak boleh dibiarkan,”tegasnya.
Dirinya menambahkan, kerja-kerja jurnalistik yang diperankan oleh teman-teman wartawan, dijamin oleh Undang-undang. Hal ini harus menjadi pengetahuan dasar seluruh pejabat publik di daerah. Bahkan keterbukaan informasi publik pun punya payung hukumnya, jadi jangan bertindak semaunya.
“Untuk itu, saya sarankan kepada teman-teman pers di Halbar, agar secepatnya mendesak kepada Asisten 1 untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakannya. Hal ini jika dibiarkan, akan secara tidak langsung melegitimasi tindakan-tindakan seperti ini terulang kembali,”tandasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi