JAILOLO, defactonews.co – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tuada, Kecamatan Jailolo, Faisal D Sidik, dilaporkan ke Polres Halmahera Barat, pada Senin (12/9).
Pasalnya, Faisal diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti serta menghalangi-halangi korban atas nama Maslan Adam dan Riswan B. Aba agar tidak menyalurkan hak pilihanya (tidak mencoblos) dalam Pilkades Serentak di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo.
Hairun Rizal SH.MH, yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Maslan Adam dan Riswan B Aba saat menggelar konferensi pers di Hotel D’Hoek Desa Hatebicara, usai membuat Laporan Polisi menyebut, terdapat dua laporan yang diserahkan ke Polres Halbar untuk ditindaklanjuti.
Dikatakan Hairun, laporan yang pertama yaitu berkaitan dengan pasal 29 yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dan kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lambat 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750,000,000,00.
“Jadi ada pesan via WhatsApp dalam bentuk chating dari saudara Ketua Panitia Pilkades di Desa Tuada Faisal D Sidik yang ditujukan kepada pelapor dalam hal ini saudara Maslan Adam berkaitan dengan seolah-olah jika yang bersangkutan datang memberikan hak suara pada saat pencoblosan tanggal 22 Agustus 2022 di desa Tuada, maka yang bersangkutan ditolak oleh masyarakat dan karena itu tidak usah datang mencoblos,”katanya.
Kemudian yang kedua, imbuh Hairun, berkaitan dengan saudara Riswan B Aba, yang pada tanggal 22 Agustus 2022, bersama-sama dengan ada kurang lebih 5 orang yang datang mau menggunakan hak suaranya pada saat pemilihan kepala desa saat itu, tapi kemudian terjadilah perdebatan panjang dan sengit di tempat pemungutan suara dan seolah-olah mereka dilarang untuk menggunakan hak pilihnya pada saat itu dan sampai pada tingkat bentak-bentakan dan pukul meja dan mereka tidak diijinkan menggunakan hak pilihnya.
“Karena itu, klien kami merasa terancam dengan keselamatan dan pada akhirnya mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Terhadap laporan itu, kami sudah sampikan ke Polres Halmahera Barat dan ada bukti tanda terima laporannya itu dimasukan via SIUM dan akan disampaikan ke Kapolres untuk bisa ditindaklanjuti ke bagian Reskrim,”ujarnya
Ia berharap laporan yang sudah diserahkan dapat ditindaklanjuti oleh Kapolres Halmahera Barat. Sebab Menurutnya, jika laporan itu sudah diserahkan sudah barang tentu akan dilakukan pengawalan secara intens.
“Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman di penyidik Polres Halbar terkait dengan bagaimana perkembangan dan sudah sejauh mana penanganan perkara ini, akan kita lakukan pengawalan secara intens dan mengetahui progres penanganan perkara ini,”tegasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi