TERASMALUT.ID — Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Jenderal Pajak (DJK) dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP)
Penandatangan MoU atau perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. yang berlangsung di balai room Cakti Budhi Bhakti Direktorat jenderal pajak Jakarta, Selasa (22/08/2023).
Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar mengatakan kami menandatangani perjanjian kerjasama(PKS) bersama direktur jenderal pajak (DJP), direktur jenderal perimbangan keuangan (DJPK) dan Pemda.
Menurut Chuzaemah, Maksud dan tujuan penandatanganan kerja sama ini, kata Chuzaemah guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Keuangan itu juga menyebut, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, serta mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah (IKD), pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.
“Dan juga meningkatkan kemampuan aparatur (SDM), serta Meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak,”beber Chuzaemah.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih meningkat,”tandasnya.*(Ghez)