Soal Pembelian Sapi Kurban, Fraksi PKB Minta Bupati Halbar Tanggungjawab

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albert Hama | Anggota Komisi I Fraksi PKB

Albert Hama | Anggota Komisi I Fraksi PKB

JAILOLO, Pengadaan Sapi Kurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 oleh Pemerintah Desa di Halmahera Barat rupanya masih menyisakan masalah, bagaimana tidak Ketua Fraksi PKB Halbar saat berkoordinasi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) beberapa waktu lalu menurutnya terkait pembelian Sapi kurban tidak dibenarkan dalam regulasi apapun.

Ketua Fraksi PKB Halbar Albert Hama saat dikonfirmasi di Lobi Kantor DPRD Halbar, Senin (31/05) tadi, mengaku dirinya telah berkonsultasi ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT menanyakan apakah pembelian Sapi Kurban pada 2021 tahun kemarin oleh Pemerintah Desa di Halbar sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah sudah dibenarkan sesuai regulasi atau tidak.

Menurutnya, jawaban dari pihak Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT sendiri menyatakan tidak dibenarkan dalam aturan atau regulasi apapun.

“Saya konsultasi dengan Inspektorat Pembelian Hewan kurban yang menggunakan dana desa itu hasil konsultasi saya berdasarkan tatib DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Saat itu hanya saya sendiri yang berkonsultasi ke Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT apakah sesuai Regulasi dibenarkan atau tidak, menurut Inspektorat tidak dibenarkan dalam aturan apapun,” jelasnya.

Albert juga mengaku, pihak Inspektorat juga berjanji bakal membentuk tim untuk menelusuri pembelian hewan kurban dibeberapa desa di Halmahera Barat menjadi sampel Hukum. Dan itu bakal dijadikan rekomendasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Dugaan Kasus Tender Obat Rp2,2 M di Dinkes Halbar Diambil Alih Polda Malut

Albert juga mengatakan, sesuai dengan hasil konsultasi pihaknya dengan Irban Wilayah V provinsi Maluku-Maluku Utara, juga sudah mengantongi dokumen-dokumen berita media online yang ada di Halmahera Barat terkait pembelian hewan kurban.

“Ada beberapa media online yang memberitakan bahwa Bupati Halbar James Uang akan bertanggung jawab terkait pengadaan Sapi Kurban jika ada persoalan hukum di Kemudian hari,”ungkapnya.

Menurutnya terkait media online yang memberitakan, pihak Inspektorat sudah kantongi dan membuat kliping mengenai pemberitaan saat itu.

“Supaya tidak terkesan bahwa pengadaan sapi kurban bukan sebagai aspirasi dari masyarakat tetapi itu merupakan kebijakan dan instruksi Bupati Halbar yang meminta kepada Pemerintah desa untuk pembelian hewan kurban dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 kemarin,”cetusnya.

Anggota Komisi I DPRD Halbar ini juga menegaskan, jadi regulasi dalam bentuk apapun entah Peraturan Bupati (Perbup) atau apapun itu, Bupati James harus terbitkan, sehingga jangan sampai Kepala Desa yang jadi korban dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

“Sebagai seorang pemimpin Bupati harus punya jiwa keberanian, dan jiwa negarawan jika apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum maka Bupati harus bertanggung jawab jangan sampai korbankan orang lain,”ucapnya.

Ia juga menyebutkan, jika sekalipun Bupati mengeluarkan regulasinya hari ini, tetapi regulasi tidak berlaku surut karena ini sangat bertentangan, terkait pembelian hewan kurban yang dilakukan Pemerintah Desa itu.

“Apakah saat itu pemerintah desa merekayasa laporan seakan-akan supaya tidak menjadi temuan, ataukah tercantum adanya pengadaan Seekor Hewan Kurban pada laporan tersebut,” tandasnya.

“Jadi Bupati harus bertanggung jawab, harus bersikap gentle, jangan lempar batu sembunyi tangan, pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, pemerintah desa tidak tahu apa-apa jangan korbankan mereka,” sebutnya.

Sekadar diketahui Pemkab Halbar saat itu siapkan 10 ekor sapi ditambah para kepala desa, sehingga totalnya 165 ekor sapi yang akan disalurkan kepada masyarakat pada 19 juli 2021.

Harga untuk pengadaan sapi kurban saat itu bervariasi mulai dari 10 juta, 15 hingga 18 juta per ekor sesuai dengan bobot sapi yang dibeli.

 

Penulis : Eghez

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil
Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka
Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi
Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu
Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop
Pj Sekda Polisikan Pelaku Pelemparan di Kantor Disperindagkop
Kepala dan Staf Disperindagkop Halbar Ditetapkan Tersangka Hingga Dikenakan Pasal Berlapis
Beri Jempol Sebagai Ungkapan Terimakasih, Seorang Warga di Halbar Malah Dipukuli Oknum DPRD Morotai Fraksi PDI-P
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:24 WIB

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:57 WIB

Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:50 WIB

Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

Berita Terbaru

error: