JAILOLO, defactonews.co – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas yakni sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Olehnya itu, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas berpelat merah bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan plat warna merah diganti dengan plat warna hitam saja tidak diperbolehkan dan jika diganti sudah masuk pelanggaran.
Namun hal diatas justru berbanding terbalik. Bagaimana tidak, Mobil operasional milik Dinas Kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dengan menggunakan box yang dikhususkan untuk mengangkut dan melindungi obat-obatan itu justru ditantang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Novelheins Sakalaty, dengan memotong Boxnya dan dirubah seperti jenis kendaraan pickup.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mobil Dinas Kesehatan dengan Nomor polisi DG 8004 MP tersebut terpantau oleh sejumlah media saat parkir di halaman salah satu bengkel mobil di desa Kusumadehe, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halbar kini berubah seperti kendaraan pickup tanpa adanya Box yang seharunya sebagai pelindung obat-obatan.
Menanggapi hal tersebut. Bupati Halmahera Barat, James Uang kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/09/22) dengan tegas bakal memberikan sanksi terhadap Oknum Kepala Dinas yang sudah menyalahgunakan kendaraan milik pemerintah.
“Prinsipnya, kalau itu adalah aset pemerintah maka itu salah, dan akan disikapi secara tegas,”kata James Uang.
James mengaku, Dirinya akan memanggil Novelheins Sakalaty untuk dimintai keterangan sebagai penanggungjawab mobil dinas tersebut.
“Jadi nanti dipanggil. Dan kalau memang itu benar ya harus diberikan sanksi,”tegas Bupati.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi