Wartawan Dilarang Liput Sengketa Pilkades, Ketua PWI Halbar Kecam Sikap Asisten I

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Halbar, Elias Mahruf

Ketua PWI Halbar, Elias Mahruf

JAILOLO, defactonews.co – Sejumlah wartawan dilarang saat hendak meliput rapat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, diruang Wakil Bupati Halbar. Senin(12/9/2022). Tindakan ini dilakukan langsung oleh asisten satu Setda Halbar Julius Marau.

Wartawan yang hendak meliput rapat tersebut, dilarang oleh anggota satpol PP atas perintah Julius Marau, saat memasuki ruang rapat Wakil Bupati Halbar. Larangan itu disampaikan oleh petugas keamanan, karena sudah menjadi perintah Julius Marau dengan Dalil SOP.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Barat, Elias Mahruf, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh asisten I Setda Halbar.

Menurut Elias, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. “Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,”kata Elias.

Baca Juga :  Peduli Korban Bencana Banjir Bandang di Rua, Balai Permasyarakatan Ternate Salurkan Bantuan

Eas Sapaan akrabnya bilang, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Tindakan Julius Marau ini bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.

“Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja Pers, bukan malah main usir wartawan dengan mengunakan dalil SOP,”tegasnya.

“Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,”imbuhnya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi SAW, DWP BPKAD Halbar Santuni Yatim, CS dan Satgas Kebersihan

“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya.

“Kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan,”ujarnya.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan
Soal Putusan MK, Refly Harun: Gibran Seharusnya Pakai Etika Berpemerintahan
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak
Pokja IV TP-PKK Halbar Dorong Desa Awer Perkuat Kesadaran Kesehatan Lingkungan
Sarana Pertanian Jadi Aspirasi Utama Dalam Reses Meri Popala 
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:25 WIB

KPK Periksa Nusron Wahid, Delapan Tersangka Kasus Suap HGB Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031

Minggu, 27 September 2026 - 18:27 WIB

Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian

Sabtu, 26 September 2026 - 20:29 WIB

Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak

Berita Terbaru

error: