Wartawan Dilarang Liput Sengketa Pilkades, Ketua PWI Halbar Kecam Sikap Asisten I

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Halbar, Elias Mahruf

Ketua PWI Halbar, Elias Mahruf

JAILOLO, defactonews.co – Sejumlah wartawan dilarang saat hendak meliput rapat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, diruang Wakil Bupati Halbar. Senin(12/9/2022). Tindakan ini dilakukan langsung oleh asisten satu Setda Halbar Julius Marau.

Wartawan yang hendak meliput rapat tersebut, dilarang oleh anggota satpol PP atas perintah Julius Marau, saat memasuki ruang rapat Wakil Bupati Halbar. Larangan itu disampaikan oleh petugas keamanan, karena sudah menjadi perintah Julius Marau dengan Dalil SOP.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Barat, Elias Mahruf, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh asisten I Setda Halbar.

Menurut Elias, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. “Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,”kata Elias.

Baca Juga :  PT.SATI Ditetapkan Masuk Wilayah Matui, Warga Desa Tuada Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Pemda Halbar

Eas Sapaan akrabnya bilang, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Tindakan Julius Marau ini bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.

“Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja Pers, bukan malah main usir wartawan dengan mengunakan dalil SOP,”tegasnya.

“Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,”imbuhnya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Baca Juga :  Peserta MTQ ke-XXX Keluhkan Jaminan Kesehatan, Plt Karo Kesra Malut Bilang Begini

“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya.

“Kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan,”ujarnya.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Jelang Kepulangan Gubernur Pasca Retret, Ini Buah Pikir GMKI untuk Maluku Utara
Periode Kedua, Akselerasi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Halbar Jadi Fokus Utama Pemerintahan JUJUR
Bupati James Perintahkan Dinkes Bentuk Tim Investigasi Akibat Meninggalnya Bayi di Puskesmas Ibu Tabaru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:12 WIB

Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:18 WIB

Jelang Kepulangan Gubernur Pasca Retret, Ini Buah Pikir GMKI untuk Maluku Utara

Berita Terbaru

error: