Tegas! Wakil Ketua DPP Apdesi Ingatkan Kades dan BPD Tak Terlena Perpanjangan Masa Jabatan, Fokus Pelayanan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPP APDESI RI, YORAM UANG

Wakil Ketua DPP APDESI RI, YORAM UANG

JAILOLO, TM — Wakil Ketua DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi RI) Yoram Uang, menegaskan seluruh Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tak terlena dengan perpanjangan masa jabatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP Apdesi Yoram Uang, dalam pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa dan BPD Tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Barat yang bertempat di Lapangan Sasadu desa Acango, Kecamatan Jailolo, 11 Juli 2024.

Dikatakan Yoram, Dalam merevisi UU nomor 6 tahun 2014 direvisi menjadi UU Nomor 03 tahun 2024 tentang desa Sejak UU No 04 tahun 2014 berjalan kurang lebih satu dasawarsa atau 10 tahun.

Sehingga menurutnya, barisan BTP Apdesi RI memandang perlu ada Perubahan-perubahan krusial yang harus di sesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Oleh karena keputusan itu kami dari jajaran BTP Apdesi bergerliya untuk menemui menteri Dalam Negeri, menteri kementrian Desa dan Presiden RI serta DPR yang membidangi tentang perundang-undangan yang menurut saya itu bukan perjuangan yang ringan karena memakan waktu yang cukup panjang kurang lebih satu tahun,”ucap Yoram Uang.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Barat Apresiasi Peran Warga Jawa di Tanah Dodomi

Tentunya berbagai tantangan baik dari pihak internal maupun eksternal, Yoram menyebutkan bahwa, tentu tidak terlepas tentang isu apdesi ingin memanjangkan jabatan kepala desa dan BPD semata-mata hanya karena kerakusan kekuasaan.

“Perlu saya tegaskan bahwa dalam perjuangan merebut perpanjangan masa jabatan tidak semata-mata hanya karena rakus akan Jabatan, Namun ada hal paling fundamental yang harus diperjuangkan yaitu perihal pelayanan. karena kepala desa dan BPD melayani masyarakat 1×24 jam,”tegasnya.

Yoram mengisahkan, dalam memperjuangkan hak-hak serta perpanjangan masa jabatan, pihaknya melakukan aksi hingga berjilid-jilid. Hingga pada aksi terakhir, masa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa mengepung kantor DPR RI.

Dalam aski tersebut, Yoram mengaku dirinya yang merupakan putra asli Halmahera Barat turut terlibat sebagai salah satu orator dari 70 ribu masa aksi untuk menyuarakan kepentingan kepala desa dan BPD dan tentu seluruh masyarakat se-Indonesia.

“Tepatnya tanggal 25 april tahun 2024 oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo telah menandatangani hasil revisi UU nor 03 tahun 2024 tentang Desa. Dalam perubahan itu ada perubahan yang signifikan dari undang undang sebelumnya hanya mendapat Siltap dan tunjangan. Sementara alam perubahan UU terbaru itu kepala desa mendapat gaji dan tunjangan dan tentu mendapat tunjangan pensiunan, serta mendapat tunjangan purna bakti,”ungkapnya

Baca Juga :  Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

“Sedangkan Ketua BPD dan Anggota dalam undang-undang terbaru BPD bisa mendapatkan honor dan tunjangan dan pendapatan lainya tentu disesuikan dengan kemampuan keuangan desa yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Kades,”lanjut Yoram.

Olehnya itu, Wakil Ketua Apdesi RI ini berharap Apdesi dari jenjang pusat dan daerah semakin memperbaiki kesejahteraan penyelenggara tingkat desa harus lebih jujur dalam pengelolaan keuangan dan transparansi dalam mengelola keuangan desa.

“Jadi, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bukan berarti kita memperjuangkan kepentingan kekuasaan sehingga para kepala desa terlena dengan jabatan, tetapi harus lebih ditingkatkan kinerja yakni pelayanan terhadap masyarakat serta jujur dalam pengelolaan keuangan desa,”tandas Yoram Uang.*(Red/Ghe)

 

Berita Terkait

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:33 WIB

TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi

Berita Terbaru

error: