Tegas! Wakil Ketua DPP Apdesi Ingatkan Kades dan BPD Tak Terlena Perpanjangan Masa Jabatan, Fokus Pelayanan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPP APDESI RI, YORAM UANG

Wakil Ketua DPP APDESI RI, YORAM UANG

JAILOLO, TM — Wakil Ketua DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi RI) Yoram Uang, menegaskan seluruh Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tak terlena dengan perpanjangan masa jabatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP Apdesi Yoram Uang, dalam pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa dan BPD Tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Barat yang bertempat di Lapangan Sasadu desa Acango, Kecamatan Jailolo, 11 Juli 2024.

Dikatakan Yoram, Dalam merevisi UU nomor 6 tahun 2014 direvisi menjadi UU Nomor 03 tahun 2024 tentang desa Sejak UU No 04 tahun 2014 berjalan kurang lebih satu dasawarsa atau 10 tahun.

Sehingga menurutnya, barisan BTP Apdesi RI memandang perlu ada Perubahan-perubahan krusial yang harus di sesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Oleh karena keputusan itu kami dari jajaran BTP Apdesi bergerliya untuk menemui menteri Dalam Negeri, menteri kementrian Desa dan Presiden RI serta DPR yang membidangi tentang perundang-undangan yang menurut saya itu bukan perjuangan yang ringan karena memakan waktu yang cukup panjang kurang lebih satu tahun,”ucap Yoram Uang.

Baca Juga :  Sempat Kebobolan, Oldstart Pemda Halbar Benamkan Tim Talagarano 2-1

Tentunya berbagai tantangan baik dari pihak internal maupun eksternal, Yoram menyebutkan bahwa, tentu tidak terlepas tentang isu apdesi ingin memanjangkan jabatan kepala desa dan BPD semata-mata hanya karena kerakusan kekuasaan.

“Perlu saya tegaskan bahwa dalam perjuangan merebut perpanjangan masa jabatan tidak semata-mata hanya karena rakus akan Jabatan, Namun ada hal paling fundamental yang harus diperjuangkan yaitu perihal pelayanan. karena kepala desa dan BPD melayani masyarakat 1×24 jam,”tegasnya.

Yoram mengisahkan, dalam memperjuangkan hak-hak serta perpanjangan masa jabatan, pihaknya melakukan aksi hingga berjilid-jilid. Hingga pada aksi terakhir, masa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa mengepung kantor DPR RI.

Dalam aski tersebut, Yoram mengaku dirinya yang merupakan putra asli Halmahera Barat turut terlibat sebagai salah satu orator dari 70 ribu masa aksi untuk menyuarakan kepentingan kepala desa dan BPD dan tentu seluruh masyarakat se-Indonesia.

“Tepatnya tanggal 25 april tahun 2024 oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo telah menandatangani hasil revisi UU nor 03 tahun 2024 tentang Desa. Dalam perubahan itu ada perubahan yang signifikan dari undang undang sebelumnya hanya mendapat Siltap dan tunjangan. Sementara alam perubahan UU terbaru itu kepala desa mendapat gaji dan tunjangan dan tentu mendapat tunjangan pensiunan, serta mendapat tunjangan purna bakti,”ungkapnya

Baca Juga :  Pemda Halbar Pastikan Gaji 13 PNS Akan Dicairkan

“Sedangkan Ketua BPD dan Anggota dalam undang-undang terbaru BPD bisa mendapatkan honor dan tunjangan dan pendapatan lainya tentu disesuikan dengan kemampuan keuangan desa yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Kades,”lanjut Yoram.

Olehnya itu, Wakil Ketua Apdesi RI ini berharap Apdesi dari jenjang pusat dan daerah semakin memperbaiki kesejahteraan penyelenggara tingkat desa harus lebih jujur dalam pengelolaan keuangan dan transparansi dalam mengelola keuangan desa.

“Jadi, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bukan berarti kita memperjuangkan kepentingan kekuasaan sehingga para kepala desa terlena dengan jabatan, tetapi harus lebih ditingkatkan kinerja yakni pelayanan terhadap masyarakat serta jujur dalam pengelolaan keuangan desa,”tandas Yoram Uang.*(Red/Ghe)

 

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: