Terkait Bantuan Masjid dan Gereja, Praktisi Hukum Desak APH Panggil Kepala Dinsos-PPPA Halbar

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dn anggota organisasi PERADIN, Agus Salim R Tampilang SH

Praktisi Hukum dn anggota organisasi PERADIN, Agus Salim R Tampilang SH

JAILOLO, defactonews.co – Bantuan Pembangunan Masjid dan Gereja melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPA) Kabupaten Halmahera (Barat) yang dikerjakan oleh CV. SAS diduga disalahgunakan.

Dugaan penyalahgunaan bantuan masjid dan gereja senilai Rp.119.900.000.00 yang dikerjakan oleh CV. SAS itu tertuang dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perwakilan provinsi Maluku Utara Tahun 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh, Bantuan masjid dan gereja yang seharusnya diberikan kepada 3 penerima yakni M DSK, GBI DSB,GMIH DSN, hingga sejauh ini belum juga diserahkan ketiga penerima tersebut sepenuhnya.

Disisi lain, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil konfirmasi yang tertuang dalam LHP-BPK, bahwa penerima telah menerima Bantuan sudah 100 persen. tetapi dari hasil penelusuran diketahui bantuan tersebut tidak 100 persen sebagaimana hasil BAST.

Baca Juga :  Sambut HKN ke 57, Dinkes Halbar Gelar Gebrakan 100.000 Vaksinasi

Sementara CV.SAS beralasan bahwa tempat tinggal penerima bantuan terlalu jauh, sehingga pihaknya tidak lagi mengadakan bantuan secara sepenuhnya melainkan hanya memberikan uang tunai kepada M DSK senilai Rp 20 juta, Gbi SDB senilai 40 juta, dan GMIH DSN 20 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang SH kepada media ini menyebut bahwa ada iktikad tidak baik dari CV SAS. untuk itu segera ditindaklanjuti atau dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai penyalur bantuan yang bersangkutan karena terdapat penyalahgunaan.

“Yang jelas bahwa perbuatan CV SAS dan Dinas Sosian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPPA) Halbar harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena kedua lembaga tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat dalam mengelabui bantuan masyarakat,”kata Agus, selasa 01 November 2022.

Baca Juga :  Kepala Desa Salu Kabupaten Halmahera Barat Diduga Selewengkan BLT-DD Senilai 169 Juta

Menurut Anggota PERADIN itu, Pihak Kejaksaan Negeri Halbar dan Polres Halbar seharusnya sudah menyikapi temuan LHP-BPK Malut karena dari temuan tersebut ada perbuatan melawan hukum Sehingga menyebabkan kerugian negara.

Ia meminta keada Aparat penegak Hukum Halmahera Barat tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat Sebab kasus korupsi ini bukan delik aduan.

“Temuan BPK Malut itu sudah terjadi dari tahun 2021 jika tidak di proses hukum maka penyimpangan akan semakin menjaral kemana-mana,”cetusnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPPA) Halbar Amos Sully ketika dikonfirmasi via Washap tidak merespon hingga berita ini dipublikasi.

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar
Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
BBM Bersubsidi di Halbar Terkepung Skandal – Pansus DPRD Siap Bongkar Jaringan Gelap!
Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: