Terkait Bantuan Masjid dan Gereja, Praktisi Hukum Desak APH Panggil Kepala Dinsos-PPPA Halbar

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum dn anggota organisasi PERADIN, Agus Salim R Tampilang SH

Praktisi Hukum dn anggota organisasi PERADIN, Agus Salim R Tampilang SH

JAILOLO, defactonews.co – Bantuan Pembangunan Masjid dan Gereja melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPA) Kabupaten Halmahera (Barat) yang dikerjakan oleh CV. SAS diduga disalahgunakan.

Dugaan penyalahgunaan bantuan masjid dan gereja senilai Rp.119.900.000.00 yang dikerjakan oleh CV. SAS itu tertuang dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perwakilan provinsi Maluku Utara Tahun 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh, Bantuan masjid dan gereja yang seharusnya diberikan kepada 3 penerima yakni M DSK, GBI DSB,GMIH DSN, hingga sejauh ini belum juga diserahkan ketiga penerima tersebut sepenuhnya.

Disisi lain, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil konfirmasi yang tertuang dalam LHP-BPK, bahwa penerima telah menerima Bantuan sudah 100 persen. tetapi dari hasil penelusuran diketahui bantuan tersebut tidak 100 persen sebagaimana hasil BAST.

Baca Juga :  Tak Terima Diprotes Kelangkaan BBM, Seorang Warga di Halbar Dihujani Pukulan oleh Kadisperindagkop 

Sementara CV.SAS beralasan bahwa tempat tinggal penerima bantuan terlalu jauh, sehingga pihaknya tidak lagi mengadakan bantuan secara sepenuhnya melainkan hanya memberikan uang tunai kepada M DSK senilai Rp 20 juta, Gbi SDB senilai 40 juta, dan GMIH DSN 20 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang SH kepada media ini menyebut bahwa ada iktikad tidak baik dari CV SAS. untuk itu segera ditindaklanjuti atau dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai penyalur bantuan yang bersangkutan karena terdapat penyalahgunaan.

“Yang jelas bahwa perbuatan CV SAS dan Dinas Sosian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPPA) Halbar harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena kedua lembaga tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat dalam mengelabui bantuan masyarakat,”kata Agus, selasa 01 November 2022.

Baca Juga :  Tiga Hari Lagi, PPTK Proyek Pengadaan Obat Rp 2,2 Miliar di Dinkes Halbar Dipanggil Polisi

Menurut Anggota PERADIN itu, Pihak Kejaksaan Negeri Halbar dan Polres Halbar seharusnya sudah menyikapi temuan LHP-BPK Malut karena dari temuan tersebut ada perbuatan melawan hukum Sehingga menyebabkan kerugian negara.

Ia meminta keada Aparat penegak Hukum Halmahera Barat tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat Sebab kasus korupsi ini bukan delik aduan.

“Temuan BPK Malut itu sudah terjadi dari tahun 2021 jika tidak di proses hukum maka penyimpangan akan semakin menjaral kemana-mana,”cetusnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPPA) Halbar Amos Sully ketika dikonfirmasi via Washap tidak merespon hingga berita ini dipublikasi.

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Berita Terbaru

error: