JAILOLO, defactonews.co – Bantuan Pembangunan Masjid dan Gereja melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPA) Kabupaten Halmahera (Barat) yang dikerjakan oleh CV. SAS diduga disalahgunakan.
Dugaan penyalahgunaan bantuan masjid dan gereja senilai Rp.119.900.000.00 yang dikerjakan oleh CV. SAS itu tertuang dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perwakilan provinsi Maluku Utara Tahun 2021.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bantuan masjid dan gereja yang seharusnya diberikan kepada 3 penerima yakni M DSK, GBI DSB,GMIH DSN, hingga sejauh ini belum juga diserahkan ketiga penerima tersebut sepenuhnya.
Disisi lain, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil konfirmasi yang tertuang dalam LHP-BPK, bahwa penerima telah menerima Bantuan sudah 100 persen. tetapi dari hasil penelusuran diketahui bantuan tersebut tidak 100 persen sebagaimana hasil BAST.
Sementara CV.SAS beralasan bahwa tempat tinggal penerima bantuan terlalu jauh, sehingga pihaknya tidak lagi mengadakan bantuan secara sepenuhnya melainkan hanya memberikan uang tunai kepada M DSK senilai Rp 20 juta, Gbi SDB senilai 40 juta, dan GMIH DSN 20 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang SH kepada media ini menyebut bahwa ada iktikad tidak baik dari CV SAS. untuk itu segera ditindaklanjuti atau dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai penyalur bantuan yang bersangkutan karena terdapat penyalahgunaan.
“Yang jelas bahwa perbuatan CV SAS dan Dinas Sosian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPPA) Halbar harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena kedua lembaga tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat dalam mengelabui bantuan masyarakat,”kata Agus, selasa 01 November 2022.
Menurut Anggota PERADIN itu, Pihak Kejaksaan Negeri Halbar dan Polres Halbar seharusnya sudah menyikapi temuan LHP-BPK Malut karena dari temuan tersebut ada perbuatan melawan hukum Sehingga menyebabkan kerugian negara.
Ia meminta keada Aparat penegak Hukum Halmahera Barat tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat Sebab kasus korupsi ini bukan delik aduan.
“Temuan BPK Malut itu sudah terjadi dari tahun 2021 jika tidak di proses hukum maka penyimpangan akan semakin menjaral kemana-mana,”cetusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinasos-PPPA) Halbar Amos Sully ketika dikonfirmasi via Washap tidak merespon hingga berita ini dipublikasi.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi