HALBAR, defactonews.co – Dua Puskesmas di Kabupaten Halmahera Barat, belum juga difungsikan. Pasalnya rencana peresmian dua bangunan milik Pemerintah setempat yang dibangun sejak tahun 2020 itu terkendala pembayaran lahan, yang belum terealisasi hingga saat ini.
Dua Puskesmas itu di antaranya Puskesmas Kedi, Kecamatan Loloda, dan Puskesmas Akelamo, Kecamatan Sahu Timur.
Untuk Puskesmas Akelamo, sudah ada penandatangan berita acara antara pemilik lahan dan Pemerintah Daerah. Bahkan dalam berita acara tersebut telah tertuang nominal harga lahan yang diminta pihak pemilik.
Tetapi, hal itu bukan menjadi dasar pembayaran oleh Pemerintah Halmahera Barat.
“Hanya tahapan Kami Pemerintah Daerah sebagai satu dasar resmi itu ketika sudah ada aspek penilaian resmi dari konsultan. Konsultasi penilai publik atau Appraisal itu,”jelas Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan, Rahmat Siko, kepada Wartawan, Senin (21/6/2022).
Untuk itu, lanjut Rahmat, di tahun ini, pihaknya bakal meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran serta konsultan Appraisal guna melakukan penilaian.
“Nanti hasilnya disampaikan ke pemilik lahan, jika diterima maka akan melakukan pembayaran melalu pemilik, namun jika tidak maka pertimbangannya apa-apa lagi. Sebab KJPP menilai ini sudah secara profesional dorang punya lesensi dalam penentuan harga,”tukasnya.
Semetara Puskesmas Kedi juga bernasib sama, dimana harus menunggu penilaian dari konsultan appraisal sehingga Pemerintah Daerah bisa melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
“Yang bertanggungjawab untuk penilaian kan dari konsultan, jadi mau angka berapa itu mereka yang terbitkan secara wajar,”pungkasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi