terasmalut.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, merencanakan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam untuk diperiksa.
Diketahui, Lahan seluas 3.760 persegi merupakan milik Riswan Hi Kadam yang dibeli oleh Pemkab Halbar guna dihibahkan ke Dikbud Malut untuk pembangunan kantor UPTD.
Olehnya itu, Riswan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jual beli lahan.
Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo menyatakan, Politisi Partai PKB itu baru diperiksa satu kali sebelum penyidik menetapkan dua tersangka yakni DS alias Demianus sebagai KPA (kuasa penguna anggaran) di Bagian Pemerintahan dan RS alias Rahmat sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) di bagian Pemerintahan Setda Halbar.
Untuk itu penyidik akan memanggil Riswan kembali untuk diperiksa setelah menetapkan tersangka tambahan yakni RL alias Ramli.
“Baru satu kali diperiksa, itu untuk tersangka yang dua yakni DS dan RS. Nanti diperiksa juga untuk tersangka baru ini,”kata Kusuma kepada wartawan, Senin (11/9/2023) kemarin.
Ia menyebut, Siapapun yang berkaitan dalam perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Untuk terang suatu penyidikan kalau memang penyidik menganggap itu perlu pasti akan diminta keterangannya. Sebab setiap warga negara di depan hukum itu wajib sama,”tambahnya.*(Ghez)