Waka II DPRD Halbar Akan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Lahan

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riswan Hi Kadam, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Halmahera Barat

Riswan Hi Kadam, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Halmahera Barat

terasmalut.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, merencanakan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam untuk diperiksa.

Diketahui, Lahan seluas 3.760 persegi merupakan milik Riswan Hi Kadam yang dibeli oleh Pemkab Halbar guna dihibahkan ke Dikbud Malut untuk pembangunan kantor UPTD.

Olehnya itu, Riswan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jual beli lahan.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Halbar Mulai Operasikan Pos Pengamanan di Sejumlah Titik

Kajari Halbar Kusuma Jaya Bulo menyatakan, Politisi Partai PKB itu baru diperiksa satu kali sebelum penyidik menetapkan dua tersangka yakni DS alias Demianus sebagai KPA (kuasa penguna anggaran) di Bagian Pemerintahan dan RS alias Rahmat sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) di bagian Pemerintahan Setda Halbar.

Untuk itu penyidik akan memanggil Riswan kembali untuk diperiksa setelah menetapkan tersangka tambahan yakni RL alias Ramli.

Baca Juga :  Danyonif 732/Banau Siap Beri Dukungan Penuh Banau Bin Alum Pahlawan Nasional

“Baru satu kali diperiksa, itu untuk tersangka yang dua yakni DS dan RS. Nanti diperiksa juga untuk tersangka baru ini,”kata Kusuma kepada wartawan, Senin (11/9/2023) kemarin.

Ia menyebut, Siapapun yang berkaitan dalam perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Untuk terang suatu penyidikan kalau memang penyidik menganggap itu perlu pasti akan diminta keterangannya. Sebab setiap warga negara di depan hukum itu wajib sama,”tambahnya.*(Ghez)

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

error: