JAILOLO, Warga Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Pemerintah setempat segera menyelesaikan tapal batas di tiga Desa, yakni antara Desa Tuada, Todowongi dan Matui.
Menurut Koordinator Aksi, M Idhar Bakri, bahwa lahan Tuada saat ini telah diseroboti, sebab PT. Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) yang beroperasi dibidang pengolahan kelapa yang berlokasi di Desa Tuada, masuk wilayah administrasi Desa Matui.
“Ini karena kesalahannya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halbar, kami ngamuk ke pihak Dinas, dari Dinas bilang dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang mengambil kebijakan, sebenarnya Pempus itu ambil kebijakan itu atas dasar permintaan dari Pemerintah Daerah,”ucapnya, Rabu (13/4/2022).
Ia menyatakan, tindakan Pemerintah Daerah itu terkesan membodohi warga Desa Tuada.
Idhar menambahkan, sama halnya dengan Desa Todowongi, dimana dahulu kala warga Todowongi diberikan tempat tinggal oleh warga Tuada, tetapi pada saat ini, Desa Todowongi malah menyeroboti lahan milik Tuada.
“Sekarang mereka malah menyeroboti lahan hingga sampai di Sekolah yang notabenenya wilayah Tuada, apa dasarnya sehingga orang Todowongi serobot, ini karena peta citra satelit yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu kami minta Pemkab Halbar segera menyelesaikan permaslahan ini,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, peta berdasarkan Survei Penduduk (SP) tahun 1980 masih dikantongi hingga saat ini. seraya petanya ditunjukan ke Sekda Halbar dan juga Kabag Pemerintahan saat melakukan hering terbuka di Lobi Kantor Bupati Halbar.
“Jadi kedatangan kami disini kami butuh Bupati temui kami, untuk membatalkan peta citra satelit yang digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai dasar menetapkan PT.SATI masuk Desa Matui,”jelasnya
Idhar mengancam pihaknya tidak segan-segan memblokade akses jalan menuju pelabuhan kontainer Matui, jika Pemerintah Daerah tidak mengakomodir tuntutan tersebut.
Sementara Salah satu orator, Udin bakar juga mengatakan, pada tahun 1968, Pemerintah Desa Tuada menghibahkan lahan untuk desa Bukumatiti dari kampung Tua yang berbatasan dengan Desa Matui.
Menurut dia, Mulanya orang Bukumatiti mau diberikan lahan hutan sagu atau disebut Aha Talaud, tetapi karena masyarakat Bukumatiti berkeberatan dengan kawasan rawa itu, maka diutuslah seorang tokoh dari Desa Bukumatiti yang bernama Cahaya untuk meminta kepada Pemerintah Desa Tuada lalu dipindahkan ketempat sekarang ini yang bertetangga dengan Desa Todowongi dan juga Tuada.
“Begitu juga Desa Todowongi yang pada mulanya masyarakat Todowongi yang tersebar di Hutan Koma dibelakang Desa Tuada, kemudian pemerintah Desa pada tahun 1958 memberikan tanah atau lahan sebagai tempat tinggal sampai sekarang ini,”timpalnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Syahril Abdul Rajak saat melakukan hering terbuka dengan massa aksi, mengatakan, nantinya Pemerintah Daerah akan melakukan kajian terkait hal itu.
“Nanti dikaji dulu apakah Desa Todowongi itu sudah didefinitifkan atau belum. Jadi besok saya undang dari tim Sembilan yang sudah terbentuk dari Desa Tuada, dan juga camat Jailolo, Kepala Desa Matui, Tuada, dan juga Todowongi untuk melakukan kajian,”pungkasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi