Disebut Lakukan Pinjaman Siluman, Wakil Bupati: Kita Tidak Mau Defisit yang Berimbas Sampai Saat Ini Terulang Lagi

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djufri Muhamad | Wakil Bupati Halmahera Barat

Djufri Muhamad | Wakil Bupati Halmahera Barat

JAILOLO, defactonews.co — Pernyataan Waka II DPRD Riswan Hi Kadam yang baru-baru ini menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan Pinjaman Dana PEN sebagai pinjaman siluman menuai tanggapan serius dari Wakil Bupati Halmahera Barat.

Diketahui, Munculnya pernyataan pinjaman siluman terhadap pemerintah daerah setelah sebelumnya dilakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar yang terpaksa harus molor karena tidak ditemukan adanya nilai pinjaman daerah sebesar 208 miliar dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2022.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad kepada wartawan, Senin(08/11) menyampaikan, terkait belum dimasukkannya Item penerimaan Daerah dari Pinjaman PEN dalam dokumen KUA-PPAS 2022 dikarenakan Sampai saat ini Pinjaman PEN belum ada tanda tangan persetujuan dari Menteri keuangan RI.

“Tahapan ini masih kita tunggu, walaupun sinyal telah ada persetujuan pinjaman dengan nilai mencapai Rp 208 Milyar namun sampai saat ini dokumen persetujuan dari Menteri keuangan belum ada, setelah persetujuan dari Menteri keuangan akan di tuangkan dalam perjanjian pemberian Pinjaman antara PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat,”ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar Bimtek, 2.620 Saksi Siap Amankan Suara JUJUR di Pilkada Halmahera Barat 2024

Menurut Djufri, Berdasarkan alasan tersebut maka dalam dokumen KUA-PPAS 2022 yang telah diajukan ke DPRD Tim anggaran Pemkab Halbar belum bisa mencantumkan adalah sebagai bentuk kehati-hatian.

“Jangan sampai kejadian pada APBD tahun 2018 yang memasukkan Penerimaan dari Royalti sebesar Rp 200 Milyar tetapi kemudian Royalti tersebut tidak ada sehingga menyumbang defisit yang tidak sedikit yakni sebesar 135 Miliar serta berimbas sampai saat ini terulang lagi,”ucap orang nomor dua di pemkab halbar.

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem itu, Bahwa Pinjaman Daerah tidak masuk dalam Item Pendapatan Daerah pada Struktur APBD tetapi masuk pada Item Pembiayaan Daerah, dengan demikian maka pada Item Pembiayaan Daerah sifatnya fleksibel.

Baca Juga :  Tahun ini, Halmahera Barat Dikucurkan APBN Sebesar Rp.300 Miliar

“Apabila pada saatnya persetujuan itu sudah ada maka bisa dilakukan penyesuaian walaupun APBD 2022 telah di ketuk,”akunya.

Djufri juga menambahkan, mengingat Nilai penerimaan Pembiayaan dari pinjaman PEN dan Item pengeluaran pembiayaan (Item kegiatan) masuk secara utuh dalam satu dokumen yang diajukan oleh Pemda Halbar dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Pihak Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan.

“Prinsipnya tidak ada pinjaman yang bersifat siluman apalagi semua sudah melalui tahapan verifikasi oleh pihak terkait, sehingga kalau bisa perlu untuk dipelajari terlebih dahulu agar tidak mudah membuat pernyataan yang tidak elok,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: